Kemenaker: Pekerja Kontrak dan Outsourcing Berhak Menerima THR

Cahya Puteri Abdi Rabbi
26 April 2021, 07:27
THR, THR Lebaran, THR pekerja outsourching, perhitungan THR
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Petugas memasukkan uang pecahan rupiah ke dalam mobil untuk didistribusikan dari Cash Center Mandiri, Jakarta, Senin (11/5/2020).

Kementerian Ketenagakerjaan memastikan seluruh pekerja berhak mendapatkan tunjangan hari raya keagamaan. THR juga  menjadi hak bagi pekerja berstatus outsourcing dan kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Hal ini disampaikan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri. Ia mengatakan, pembayaran THR Keagamaan diatur dalam SE No. M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2021.

"THR Keagamaan wajib diberikan dalam bentuk uang rupiah dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Putri dalam keterangan resminya, Minggu (25/4).

Putri menjelaskan, ada tiga jenis pekerja/buruh yang berhak memperoleh THR Keagamaan. Pertama, pekerja/buruh berdasarkan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau  PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) yang memiliki masa kerja 1 bulan secara menerus atau lebih.

Kedua, pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan. Ketiga, pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

"THR wajib dibayar penuh dan tepat waktu. Dalam pembayaran THR tidak ada perbedaan status kerja. Para pekerja outsourcing maupun pekerja kontrak, asalkan telah bekerja selama 1 bulan atau lebih dan masih memiliki hubungan kerja pada saat hari keagamaan berlangsung, berhak mendapatkan THR ," ujar Putri.

Ketentuan besaranTHR adalah satu bulan bulan upah untuk pekerja/buruh yang  mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, sedangkan pekerja/buruh  dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, berhak mendapat THR yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerjanya.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...