Sejarah RT/RW dari Masa Orde Baru dan Peran Barunya Lawan Covid-19

Cahya Puteri Abdi Rabbi
26 April 2021, 10:07
Covid-19, PPKM, pembatasan skala mikro, RT/RW
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj.
Ilustrasi. Instruksi untuk membentuk satuan tugas Covid-19 tingkat lingkungan mikro dikeluarkan pada April 2020.

Lingkup Rukun Tetangga/Rukun Warga (RT/RW) kini berada di garis depan dalam upaya pemerintah menangani krisis Covid-19. Presiden Joko Widodo menyebut para pemimpin RT/RW merupakan kunci untuk mengendalikan pandemi. 

Mengutip The New Mandala, instruksi untuk membentuk satuan tugas Covid-19 tingkat lingkungan mikro dikeluarkan pada  April 2020. Peraturan serentak yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah di wilayah Jabodetabek menginstruksikan kepada ketua RT/RW untuk melakukan intervensi dalam pengendalian Covid-19, berkoordinasi dengan kepala desa dan dusun.

Intervensi dapat diklasifikasikan menjadi dua kategori. Pertama, tindakan “di seluruh komunitas” yang berdampak pada seluruh warga. Ini termasuk penyediaan informasi kesehatan, desinfeksi fasilitas umum, distribusi bantuan ekonomi, pembatasan pertemuan besar dan penerapan lockdown lokal.

Kedua adalah intervensi “bertarget”, yang melibatkan identifikasi penduduk tertentu dan memberlakukan pembatasan khusus pada mereka, seperti mengkarantina dan melaporkan pasien yang dicurigai kepada petugas kesehatan. Intervensi ini juga dapat berupa pembatasan masuknya warga yang melakukan perjalanan kembali dari daerah berisiko tinggi.

Sistem rukun tetangga atau rukun warga (RT/RW) dibentuk pertama kali sebagai badan koersif oleh pasukan pendudukan Jepang untuk memobilisasi sumber daya selama Perang Dunia II. Asosiasi lingkungan ini digunakan kembali pada masa Orde Baru untuk pengawasan massal, kontrol pemilu, dan memastikan kepatuhan publik terhadap aturan pemerintah.

Setelah transisi demokrasi pada tahun 1998, asosiasi lingkungan terus menjadi bagian tak terpisahkan dari tata negara di Indonesia. Ketua RT / RW mendukung administrasi dengan mengumpulkan data penduduk dan memverifikasi kelayakan mereka untuk mendapatkan layanan publik, mensosialisasikan program pemerintah, memastikan daftar pemilih dan mengoordinasikan tanggap bencana.

Awalnya, tugas-tugas yang diberikan kepada Ketua RT / RW di bawah Orde Baru dihapuskan, tetapi secara bertahap mereka telah menjalankan fungsi kontrol sosial yang baru, terutama dalam pengawasan antiterorisme dan pengelolaan ketertiban lokal.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...