Ditjen Pajak Catat 12,5 Juta WP Lapor SPT Tahunan 2020
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat, 12,48 juta wajib pajak (WP) telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020 hingga 30 April 2021. Jumlah tersebut terdiri dari WP Orang Pribadi dan Badan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor menyebutkan, tersebut terdiri dari 872.995 SPT Badan dan 11,61 juta SPT Orang Pribadi. Adapun sebanyak 11,89 juta SPT atau 95,3% dilaporkan secara elektronik melalui e-Filing, e-Form, dan eSPT.
"Jumlah pelaporan SPT tahun ini meningkat 13,3% jika dibandingkan dengan jumlah pelaporan SPT tahun sebelumnya pada tanggal yang sama sebanyak 11,02 juta," kata Neilmaldrin dalam keterangan resminya, Selasa (4/5).
Menurut dia, pelaporan SPT secara elektronik juga tumbuh sebesar 11,7% atau 1,24 juta lebih banyak dari tahun sebelumnya yang terkumpul 10,65 juta. Adapun tanggal 30 April 2021 merupakan batas akhir penyampaian SPT Tahunan Badan tahun pajak 2020.
"Kepatuhan penyampaian SPT merupakan poin penting untuk peningkatan penerimaan pajak,” ujarnya.
Meski sudah lewat batas waktu, ia menjelaskan, WP yang belum menyampaikan SPT Tahunan tetap bisa melaporkannya. Namun, WP akan dikenai sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan.
Ditjen Pajak mengimbau masyarakat agar melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apalagi pajak memiliki peranan penting dalam membiayai program vaksin Covid-19 dan pemberian insentif kepada masyarakat terdampak pandemi.