Aturan Baru Masuk Indonesia: Sudah Divaksinasi dan Karantina 8 Hari

Agustiyanti
5 Juli 2021, 08:11
perjalanan internasional, masa karantina perjalanan internasional, pandemi Covid-19
ANTARA FOTO/Anindira Kintara/Lmo/wsj.
Seluruh biaya karantina WNI seperti Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar, mahasiswa atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri ditanggung pemerintah.

Pemerintah memperpanjang masa karantina bagi seluruh pelaku perjalanan internasional yang masuk wilayah Indonesia menjadi 8x24 jam dari sebelumnya 5x24 jam. Pembaruan aturan ini dilakukan di tengah lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air. 

"Seluruh pelaku perjalanan internasional baik yang berstatus WNI maupun WNA harus mengikuti persyaratan. Pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 8x24 jam," ujar Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito dalam konferensi pers pada Minggu (5/7), seperti dikutip dari Antara.

Ketentuan tersebut terdapat dalam addendum Surat Edaran Satgas No. 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

Addendum tersebut berlaku mulai besok (6/7) hingga waktu yang ditentukan kemudian. Aturan ini diterbitkan dengan tujuan melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan COVID-19, termasuk varian barunya.

Ganip menjelaskan seluruh biaya karantina WNI seperti Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar, mahasiswa atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri ditanggung pemerintah.

Sedangkan WNI di luar kriteria itu dan WNA, termasuk diplomat di luar kepala diplomat asing dan keluarga kepala perwakilan asing harus menjalani karantina di tempat akomodasi yang telah mendapatkan sertifikasi penyelanggaraan akomodasi oleh Kemenkes dengan biaya ditanggung mandiri.

Sementara untuk kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 8x24 jam.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...