TKA China Masuk Indonesia saat PPKM Darurat, Ini Penjelasan Pemerintah

Cahya Puteri Abdi Rabbi
6 Juli 2021, 08:48
TKA china masuk Indonesia, tka china, ditjen imigrasi, huadi nickel alloy
ANTARA FOTO/Fauzan/hp.
Ilustrasi. Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan, 20 TKA China yang masuk ke Indonesia pada pekan lalu datang untuk bekerja di salah satu proyek strategis nasional.

Sebanyak 20 tenaga kerja asing atau TKA China masuk Indonesia melalui Bandara Sultan Hasanudin, Sulawesi Selatan pada Sabtu (3/7) malam. Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan, para TKA tersebut datang untuk bekerja di salah satu proyek strategis nasional yang tengah dikerjakan  PT Huady Nickel Alloy.

Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadly Harahap menjelaskan, 20 warga negara asing tersebut datang sebagai calon tenaga kerja asing dalam rangka uji coba kemampuan untuk bekerja pada Proyek Strategis Nasional Huady Nickel Alloy Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Hal ini memang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

“Pada lampiran nomor urut 96 memang Kawasan Industri Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan, merupakan salah satu dari Proyek Strategis Nasional yang ada dalam Perpres dimaksud," kata Chairul dalam siaran pers, Senin (5/7).

Ia mengatakan, pihaknya tetap berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertarns Provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan pendataan dan pemantuan terhadap keberadaan calon TKA China tersebut. Kemenaker juga akan memastikan bahwa keberadaannya sudah sesuai dengan regulasi.

 Chairul mengatakan, bahwa 20 orang yang diduga calon TKA tersebut sudah berada di Indonesia sebelum pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat diterapkan dan telah menjalani karantina sesuai protokol kesehatan yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa para TKA masuk ke Provinsi Sulawesi Selatan pada 3 Juli 2021 dengan mengikuti protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19. Saat ini, Kementerian Tenaga Kerja telah memiliki kebijakan yang tertuang pada SE Ketua Satgas Covid-19 dan SE Menaker terkait instruksi-instruksi ketenagakerjaan yang terkait dengan PPKM darurat. 

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...