Imigrasi Akan Deportasi WNA yang Langgar Prokes Selama PPKM Darurat

Cahya Puteri Abdi Rabbi
7 Juli 2021, 09:25
PPKM darurat, WNA langgar prokes, protokol kesehatan, sanksi WNA langgar prokes
ANTARA FOTO/Ampelsa/foc.
Ditjen Imigrasi telah beberapa kali melakukan deportasi terhadap WNA yang melanggar protokol kesehatan.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memastikan akan menindak tegas warga negara asing (WNA) yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat di Jawa dan Bali. Sanksi akan diberikan pada WNA yang melanggar, berupa pendetensian, pendeportasian, hingga penangkalan masuk ke Indonesia.

“Jika ada WNA kedapatan melanggar protokol Kesehatan akan diproses pihak berwenang. Jika sudah dinyatakan bersalah maka kami bisa melakukan deportasi kepada WNA tersebut,” kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara dalam siaran pers, Selasa (6/7).

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian disebutkan bahwa pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan  berbahaya atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Angga menyebut, pihaknya mendapat banyak laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh WNA. Pelanggaran mencakup, tidak bermasker saat keluar rumah, berkumpul tanpa jaga jarak, hingga kampanye menentang kebijakan vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

“Sumber laporannya bermacam-macam, ada yang melalui media sosial, live chat, dan juga surat elektronik,” ujar dia.

Ia mengatakan, telah beberapa kali melakukan deportasi terhadap WNA yang melanggar protokol kesehatan. Salah satunya yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar terhadap WB seorang warga negara Suriah yang menggelar event yoga massal di Gianyar pada Rabu (24/6).

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...