Anies Larang Vaksinasi Covid-19 jadi Syarat Pengambilan Bansos
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang pejabat maupun petugas kelurahan dan satuan kerja lainnya mewajibkan vaksinasi Covid-19 sebagai syarat bagi warga mengambil bantuan sosial (bansos).
"Tidak boleh, itu melanggar. Kalau dibagi kemudian dianjurkan vaksin, boleh. Tapi kalau dibagi dengan syarat sudah vaksin tidak boleh," kata Anies usai meninjau pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat, Jumat.
Anies menjelaskan bahwa penyaluran bansos termasuk kegiatan bersifat kemanusiaan sehingga tidak boleh ada persyaratan khusus. Bansos merupakan hak bagi warga yang terdampak PPKM Level 4 di Jawa dan Bali, khususnya di DKI Jakarta.
"Semua kegiatan yang sifatnya kemanusiaan, tidak boleh disambungkan dengan persyaratan itu, Tidak boleh, Karena bansos untuk menyambung hidup. Tidak boleh apa pun juga," kata Anies.
Kelurahan Utan Panjang sebelumnya memberlakukan kebijakan pengambilan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hanya untuk warga yang sudah divaksin. Lurah Utan Panjang Amadeo mengatakan masih cukup banyak warga di wilayahnya yang belum divaksin. Hingga Kamis (29/7), warga yang sudah divaksin baru mencapai 52%.
Oleh karena itu, ia sengaja menerapkan kebijakan melarang warga yang belum vaksin untuk mengambil BPNT. "Bukan untuk mempersulit, kami mendorong supaya vaksinasi ini dapat lebih cepat," kata Amadeo.