Pengusaha Diminta Beri Kesempatan Kerja bagi Penyandang Disabilitas

Cahya Puteri Abdi Rabbi
13 Agustus 2021, 08:01
disabilitas, kementerian ketenagakerjaan
ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/rwa.
Ilustrasi. Kementerian Ketenagakerjaan menekankan, pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan penyandang disabilitas minimal 2% dari jumlah pegawai.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau seluruh pelaku usaha memberikan akses kesempatan kerja bagi para penyandang disabilitas

“Mempekerjakan penyandang disabilitas mampu memberikan benefit/nilai tambah terhadap reputasi, prestise, dan nama baik perusahaan,sebagai entitas yang berkomitmen dalam mewujudkan dunia kerja inklusif dengan asas kesetaraan,“  ujar Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi dalam keterangan resmi, Kamis (12/8).

Berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) dan data Dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota per-Januari 2020, tercatat 546 perusahaan mempekerjakan penyandang disabilitas, dengan jumlah tenaga kerja disabilitas sebanyak 4.508 orang dari total tenaga kerja yang bekerja sebanyak  538.518 orang.

Anwar menyebut, rasio tersebut masih terhitung rendah. Padahal, penyelenggara unit layanan disabilitas (ULD) dan para pemberi kerja telah membuktikan bahwa tenaga kerja penyandang disabilitas  mampu bekerja dengan baik dan produktif.

Adapun penetapan Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 60 tahun 2020 tentang ULD Bidang Ketenagakerjaan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran semua pihak bahwa ULD bidang Ketenagakerjaan wajib diselenggarakan. Ini untuk memperkuat layanan pemenuhan hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas.

Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan penyandang disabilitas minimal 2% dari jumlah pegawai. Sementara, perusahaan swasta diwajibkan mempekerjakan setidaknya 1% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...