TKI Sudah Boleh Masuk Hong Kong Mulai Besok, Apa Saja Syaratnya?

Agustiyanti
29 Agustus 2021, 11:13
TKI, Hong Kong, Pekerja migran, vaksin covid-19
ANTARA FOTO/REUTERS/Issei Kato
Ilustrasi Bandara Hong Kong. Pemerintah Hong Kong membuka akses masuk bagi para pekerja migran asal Indonesia dan Filipina.

Pemerintah Hong Kong membuka kembali akses masuk bagi pekerja migran asal Indonesia dan Hong Kong mulai, besok (30/9). Salah satu syarat TKI bisa masuk ke negara tersebut adalah telah memperoleh dua dosis vaksin Covid-19

"Kami sudah mencapai kesepakatan pengakuan catatan vaksinasi dengan pemerintah Indonesia dan pemerintah Filipina," kata juru bicara Pemerintah Wilayah Administrasi Khusus Hong Kong (HKSAR), seperti dikutip dari Antara pada Minggu (29/8). 

Juru bicara tersebut mengatakan, kebijakan ini akan memudahkan masyarakat Hong Kong yang kesulitan mendapatkan pembantu rumah tangga setelah penangguhan pengiriman pekerja migran dari Indonesia dan Filipina. Kebijakan penangguhan dilakukan menyusul merebaknya wabah COVID-19 varian Delta di kedua negara di kawasan Asia Tenggara. 

Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hong Kong menyampaikan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi TKI untuk masuk ke wilayah tersebut. Salah satunya, mendapat vaksin lengkap dan telah melewati masa 14 hari sejak vaksin dosis kedua. 

Para TKI juga diingatkan untuk membawa dokumen perjalanan dan kontrak kerja yang diperlukan, sertifikat vaksinasi dosis pertama dan kedua yang telah diverifikasi oleh Kementerian RI, surat hasil negatif tes PCR yang dapat diperoleh 72 jam sebelum keberangkatan, dan memiliki bukti pemesanan tempat karantina mandiri selama 21 hari di tempat yang telah ditentukan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...