Pemerintah Tambah Kuota Penerima Bantuan Subsidi Upah 1,8 Juta Pekerja

Rizky Alika
29 September 2021, 20:11
bantuan subsidi upah, bansos, subsidi, bpjs ketenagakerjaan
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi. Bantuan subsidi upah diberikan sebesar Rp 1 juta kepada pekerja di bawah Rp 3,5 juta atau di atas itu tapi maksimal sesuai dengan UMK.

Kementerian Ketenagakerjaan akan menambah jumlah penerima Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) mencapai 1,8 juta pekerja. Setiap penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1 juta.

"Sisa anggaran BSU sebesar Rp 1,79 triliun dan akan menyasar 1.791.477 pekerja," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri, seperti dikutip dari keterangan pers, Rabu (29/9).

Ia menjelaskan, sisa anggaran diperoleh setelah Kemnaker berkoordinasi dengan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Kementerian Keuangan. Total anggaran yang diberikan Komite PEN untuk program BSU menjadi Rp 8,7 triliun untuk 8,78 juta pekerja terdampak Pandemi Covid-19.

Program BSU ini akan disalurkan kepada penerima yang memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021. Penyaluran akan dilakukan hingga akhir Oktober 2021 mendatang. Saat ini, bantuan telah tersalurkan kepada 6.991.873 pekerja dengan alokasi anggaran sebesar Rp 6,9 Triliun. 

Sementara itu, data calon penerima BSU yang diterima Kemnaker mencapai 8.508.527 pekerja. Namun setelah dilakukan pengecekan dan verifikasi, ditemukan bahwa 758.327 data pekerja telah menerima bantuan sosial lain atau duplikasi bansos sehingga tidak memenuhi syarat.

“Kami telah melakukan verifikasi data,” ujar Putri.

Survei Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) menunjukkan, tenaga usaha jasa dan penjualan merupakan penerima BSU dengan proporsi terbanyak mencapai 19,4%. Beberapa contoh pekerjaan yang masuk dalam klasifikasi tersebut, yakni staf penjualan, pramuniaga, dan sales promotion girl (SPG).

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...