KSP Harap Polri Buka Ulang Kasus Perkosaan Anak di Luwu Timur

Agustiyanti
9 Oktober 2021, 08:41
KSP, jokowi, perkosaan anak, luwu timur, perkosaan kakak beradik, kejahatan seksual
Arief Kamaludin | Katadata
Ilustrasi. Kantor Staf Presiden menyatakan Presiden Joko Widodo sangat tegas dan tak menoleransi predator seksual anak.

Kantor Staf Presiden (KSP) berharap Polri membuka ulang proses penyelidikan kasus tindak perkosaan dan kekerasan seksual yang dialami tiga kakak beradik di Kabupten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. KSP menyatakan Presiden Joko Widodo sangat tegas dan tak menoleransi predator seksual anak. 

“Karena itulah pada 7 Desember 2020 Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah  No 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak,” ujar Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani dalam keterangan pers, Jumat (9/10). 

Kasus kekerasan seksual yang dialami tiga kakak beradik berusia di bawah 10 tahun oleh terduga ayah kandungnya dimuat di beberapa media massa pada Jumat (8/10). Kasus ini pertama kali diungkap dalam  laporan yang ditulis oleh situs media Project Multatuli. 

Namun, sejak kasus ini diungkap, Project Multatuli mengalami serangan media siber, sehingga sebagai bentuk solidaritas, tulisan lengkap terkait kasus ini dimuat oleh sejumlah media. 

Dalam laporan tersebut, ibu dari ketiga anak tersebut sempat melaporkan perkaranya pada 2019 ke Polres Luwu Timur. Namun, alihalih diproses, penyelidikan kasus dihentikan dalam dua bulan sejak dilaporkan dengan alasan tak cukup barang bukti. Sang ibu yang melaporkan bahkan diminta menjalani pemeriksaan psikologis. 

Jaleswari meyatakan, peristiwa perkosaan dan kekerasan seksual kepada anak ini melukai nurani dan rasa keadilan masyarkat. Ia menjelaskan, dalam rapat terbatas tentang Penanganan Kasus Kekerasan kepada anak pada 9 Januari 2000, Presiden Jokowi memberi arahan agar kasus kekerasan terhadap anak ditindaklanjuti secepat-cepatnya. 

Ia mengatakan, Presiden Jokowi juga menginginkan agar pelaku kekerasan terhadap anak diberikan hukuman yang bisa membuatnya jera, terutama terkait dengan kasus pedofilia dan kekerasan seksual anak. “Perkosaan dan kekerasan seksual terhadap anak tindakan yang keji. Tindakan tersebut tidak bisa diterima oleh akal budi dan nurani kemanusiaan kita,” ujarnya. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...