KTT G20 Akan Resmi Tetapkan Pajak Minimum Global 15% Berlaku 2023

Agustiyanti
30 Oktober 2021, 21:12
G20, KTT G20, pajak, pajak minimum global, pajak digital
G20.0rg
Komitmen penerapan pajak minimum global 15% akan secara resmi diadopsi negara-negara G20 pada Minggu (31/10)

Para pemimpin 20 ekonomi terbesar dunia atau G-20 akan mendukung kesepakatan OECD tentang pajak perusahaan minimum global 15%. Rencana untuk mengimplementasikan ketentuan baru pajak global mulai 2023 ini termuat dalam draf kesimpulan pertemuan puncak G20 30-31 Oktober 2021 yang terungkap pada Sabtu (30/10). 

“Kami menyerukan kepada OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting untuk segera mengembangkan model aturan dan instrumen multilateral sebagaimana disepakati dalam Rencana Implementasi Terperinci, dengan maksud untuk memastikan bahwa aturan baru akan berlaku di tingkat global pada 2023,” kata draf kesimpulan yang dilihat oleh Reuters.

Advertisement

Kesimpulan ini akan secara resmi diadopsi pada Minggu (31/10). Pada Oktober lalu, sebanyak 136 negara telah mencapai kesepakatan tentang pajak minimum pada perusahaan global. Kebijakan ini akan mempersulit raksasa-raksasa teknologi, seperti Google, Amazon, Facebook, Microsoft atau Apple untuk menghindari pajak dengan mendirikan kantor di yurisdiksi pajak rendah.

"Ini lebih dari sekadar kesepakatan pajak, ini membentuk kembali aturan ekonomi global," kata seorang pejabat senior AS. 

Estonia, Hungaria dan Irlandia bergabung dalam perjanjian ini pada Kamis (7/10). Sebanyak 136 negara yang menandatangani perjanjian internasional ini mewakili lebih dari 90% dari PDB global. Namun, empat negara yang berpartisipasi dalam pembicaraan yakni Kenya, Nigeria, Pakistan dan Sri Lanka belum bergabung dalam kesepakatan ini.

Inisiatif pengenaan pajak minimum global datang dari pemerintah Amerika Serikat di bawah pimpinan Joe Biden pada awal tahun ini dalam forum tujuh negara dengan ekonomi terbesar atau G7. Inisiatif ini berlanjut dalam forum G20 dan kemudian OECD yang menghasilkan kesepakatan awal pada Juli lalu. 

Irlandia menjadi salah satu negara yang sempat menolak kesepakatan ini pada Juli karena memiliki tarif pajak perusahaan sebesar 12,5%. Faktor utama pajak rendah di negara ini bertujuan membujuk perusahaan seperti Facebook (FB), Apple (AAPL) dan Google (GOOGL) untuk menempatkan kantor pusat mereka di negara tersebut. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement