Kemendag Larang Penjualan Minyak Goreng Curah Mulai 1 Januari 2022

Cahya Puteri Abdi Rabbi
24 November 2021, 18:49
minyak goreng, harga minyak goreng, minyak goreng curah, kementerian perdagangan
ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi/Lmo/hp.
Ilustrasi. Berdasarkan pantauan Kemendag, harga minyak goreng curah saat ini berada di atas Rp 17.000 per liter, sedangkan minyak goreng kemasan Rp 17.500 per liter.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan melarang penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022. Hal ini ditetapkan karena harga minyak goreng curah sangat mudah terdampak ketika ada kenaikan harga minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO).

Berdasarkan pantauan Kemendag, harga minyak goreng curah saat ini berada di atas Rp 17.000 per liter, sedangkan minyak goreng kemasan Rp 17.500 per liter.

"Pemerintah sudah mengantisipasi dengan mewajibkan peredaran minyak goreng kemasan. Mulai 1 Januari 2022, tidak diizinkan lagi minyak goreng diedarkan dalam bentuk curah," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan dalam sebuah webinar, Rabu (24/11).

Oke mengatakan pemerintah mewajibkan minyak goreng dijual dalam kemasan karena sifatnya lebih tahan lama sehingga harga dapat terkendali. Kewajiban untuk menjual hanya minyak goreng dalam kemasan juga memberi jaminan keamanan pangan demi menghindari indikasi minyak jelantah yang diproduksi ulang sebagai minyak goreng curah.

Saat ini, menurut dia, hanya ada dua negara di dunia yang masih menjual minyak goreng curah yaitu Bangladesh dan Indonesia.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...