Pemerintah Janji Akan Revisi UU Cipta Kerja Sesuai Putusan MK

Agustiyanti
25 November 2021, 17:02
UU Cipta Kerja, MK, mahkamah konstitusi
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/POOL/wsj.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pemerintah akan melaksanakan putusan MK terkait UU Cipta Kerja.

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan untuk membatalkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tetapi meminta pemerintah dan DPR merevisinya hingga dua tahun ke depan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pemerintah akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperbaiki UU Cipta Kerja

"Setelah mengikuti sidang MK, pemerintah menghormati dan mematuhi putusan dari MK serta akan melaksanakan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan putusan MK yang dimaksud," kata Airlangga pada Kamis (25/11), seperti dikutip dari Antara. 

Advertisement

Dalam sidang pembacaan putusan Perkara Nomor 91/PUU-XVIII/2020 pada hari ini, MK menyatakan pembentukan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (inkonstitusional) secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan diucapkan".

Airlangga menjelaskan, putusan MK menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dilakukan perbaikan atas pembentukkan UU cipta kerja. Dengan demikian, menurut dia, peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja tetap berlaku. 

Ia pun memastikan pemerintah akan mempersiapkan perbaikan terhadap undang-undang  sesuai dengan arahan MK.

Gugatan terhadap UU Cipta Kerja diajukan oleh enam pihak yang terdiri atas individu maupun kelompok masyarakat, yaitu Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas (mantan buruh perjanjian kerja waktu tertentu), Ali Sujito (mahasiswa), Muhtar Said (dosen), Migrant Care, Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat, dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau.

Dalam putusannya, sembilan hakim konstitusi yaitu Anwar Usman selaku ketua majelis, Aswanto, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul dan Daniel Yusmic P. Foekh yang masing-masing sebagai anggota menyatakan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Ciptakerja inkonstitusional sepanjang tidak dilakukan perbaikan dalam 2 tahun sejak putusan diucapkan pada Kamis (25/11).

Menurut majelis hakim konstitusi, pembentuk undang-undang tidak menggunakan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan (asas formil) seperti dalam UU No. 12/2011 tentang Perundang-Undangan dalam membentuk peraturan perundang-undangan.  

"Tidaklah dapat dibenarkan dengan mengatasnamakan lamanya waktu membentuk UU maka pembentuk UU menyimpangi tata cara yang telah ditentukan secara baku dan standar demi mencapai tujuan penting tersebut," kata hakim konsitusi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement