Wagub DKI Pastikan Tak Ada Penyekatan Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Agustiyanti
13 Desember 2021, 07:35
penyekatan, wagub DKI, natal dan tahun baru, SIKM, Jakarta
Katadata/Maesaroh
DKI Jakarta akan memberlakukan PPKM level 3 selama 10 hari menjelang akhir tahun pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama 10 hari menjelang akhir tahun pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Namun, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan tidak akan ada penyekatan di wilayah Jakarta selama periode tersebut. 

 

"Insyaallah tidak ada penyekatan, tetapi nanti akan didirikan pos-pos pelayanan yang dibuat oleh Pemprov DKI oleh Dishub, oleh Polda Metro dan instansi terkait ya," kata Ahmad Riza Patria di Jakarta, Minggu (12/11), seperti dikutip dari Antara. 

Riza mengatakan pos pelayanan itu dibuat bersama oleh Pemprov DKI, Dishub DKI, dan Polda Metro Jaya. Namun dia belum merinci detail dari kegiatan pos pelayanan saat Natal dan Tahun Baru tersebut. Pemprov DKI juga ad

"Insyaallah mudah-mudahan juga tidak ada SIKM, nanti kita tunggu saja ya kebijakannya," ujar Riza.

Adapun terkait penerapan ganjil-genap, ia mengatakan, hal ini masih dalam pembahasan kebijakan. "Tunggu saja kebijakannya. Segera kami sampaikan, tetapi yang bisa kami sampaikan tidak ada penyekatan," katanya. 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tetap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama 10 hari menjelang akhir tahun pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 COVID-19 yang menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...