Mahfud MD Curhat RUU Perampasan Aset Sempat Diacuhkan DPR

Agustiyanti
14 Desember 2021, 10:54
mahfud MD, RUU perampasan aset, tindak pidana korupsi
ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/wsj.
Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan Presiden Joko Widodo kembali mengajukan RUU perampasan aset tindak pindana kepada DPR.

Pemerintah akan mengajukan kembali rancangan undang-undang  perampasan aset dalam tindak pidana kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, ruu bagian dari upaya pemberantasan korupsi  ini sudah pernah diusulkan bersama RUU pembatasan transaksi uang kartal pada tahun lalu, tetapi tak masuk dalam prioritas DPR.

"Artinya DPR tidak setuju. Namun, ketika itu, ada kesepakatan kalau tidak bisa dua-nya pemerintah akan usul salah satu dan ada pengertian lisan bahwa UU perampasan aset dapat dipertimbangkan masuk prioritas 2022," ujar Mahfud, Selasa (13/12),

Advertisement

Namun, Mahfud menyebut DPR belum juga memasukkan RUU perampasan aset dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2022 yang diputuskan pada pekan lalu (7/12). "Maka presiden dua hari kemudian menyatakan akan mengajukan ini dan memohon pengertian DPR bahwa ini RUU yang penting dalam rangka pemberantasan korupsi," kata Mahfud. 

Mahfud optimistis, RUU ini akan menjadi salah satu prioritas DPR setelah mendengarkan informasi dari salah seorang anggota DPR, bahwa proses akan lebih mudah setelah diajukan Presiden Joko Widodo. Menurut Mahfud, RUU ini sebenarnya sudah pernah hampir disepakati, tetapi terganjal oleh salah satu asal yakni masalah penyimpanan aset rampasan. 

"Saat itu masih diperdebatkan, apakah Kemenkumham, Kejaksanaan Agung, atau Kementerian Keuangan? Ada tiga lembaga. Sekarang sudah ada kesatuan pendapat di kalangan pemerintah, sehingga kalau tidak ada masalah lain di luar teknis seharusnya pembahasan dapat berjalan lancar," kata dia. 

Mahfud mengatakan RUU perampasan aset akan mempermudah pemerintah untuk menyita aset kasus tindak pidana korupsi di mana terdakwa menghilang atau tidak muncul saat panggilan persidangan. Pembahasan RUU ini, menurut, dia seharusnya lebih mudah dibandingkan UU pembatasan uang kartal yang semula ingin juga diajukan pemerintah. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement