MK Kabulkan Upaya Kasasi Terhadap Putusan PKPU dan Kepailitan

Image title
16 Desember 2021, 09:34
MK, mahkamah konstitusi, PKPU, kepailitan
Instagram/Mahkamah Konstitusi
Majelis Hakim dalam putusan tertulis menyatakan pasal 235 ayat (1) dan pasal 293 ayat (1) UU PKPU bertentangan dengan UUD 1945.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materil terhadap dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dengan putusan ini, PKPU dan kepalitan yang semula tidak dimungkinkan upaya hukum dapat dilakukan kasasi atau peninjauan kembali. 

 
 

Majelis Hakim dalam putusan tertulis menyatakan pasal 235 ayat (1) dan pasal 293 ayat (1) UU PKPU bertentangan dengan UUD 1945. Kedua pasal tersebut dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'diperbolehkan upaya hukum kasasi terhadap putusan PKPU yang diajukan oleh kreditor dan ditolaknya tawaran perdamaian dari debitor'.

Pasal 235 ayat 1 berbunyi "Terhadap putusan penundaan kewajiban pembayaran utang tidak dapat diajukan upaya hukum apapun". Sedangkan pasal 293 ayat 1 berbunyi "terhadap putusan Pengadilan berdasarkan ketentuan dalam Bab III ini tidak terbuka upaya hukum, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini". 

"Menjadi sangat penting untuk memberikan penegasan bahwa sepanjang permohonan PKPU masih dapat diajukan oleh kreditor perlu dilakukan kontrol atas itikad baik dari kreditor agar benar benar tidak mencederai “niat baik” tersebut," ujar Majelis Hakim seperti tertulis dalam putusan.

Dengan demikian, menurut Majelis Hakim, eksistensi debitor yang menjadi bagian dari pelaku usaha dan berperan dalam menjaga stabilitas ekonomi tetap terjaga kelangsungan usahanya dan justru tidak disalahgunakan. 

Permohonan uji materril ini disampaikan oleh PT Sarana Yeoman Sembada. Perusahaan tersebut meminta Pasal 235 ayat (1), Pasal 293 ayat (1), dan Pasal 295 ayat (1) untuk diuji karena mereka mengalami kerugian konstitusional atas diberlakukannya aturan tersebut.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...