Syarat Baru KAI: Baru Vaksin Satu Dosis Dilarang Naik Kereta
PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan tiga syarat baru untuk perjalanan kereta jauh selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021/2022 mulai 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022. Salah satunya, calon penumpang berusia di atas 17 tahun wajib sudah mendapatkan vaksinasi lengkap atau dua dosis vaksin Covid-19.
"Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan," ujar Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam siaran pers, Jumat (17/12).
Syarat ini sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan Nomor 112 Tahun 2021 yang berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 s.d 2 Januari 2022. Selain vaksinasi dosis lengkap, calon penumpang di atas 17 tahun juga wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam.
KAI juga memberlakukan syarat baru bagi calon penumpang anak untuk melakukan perjalanan jauh, sebagai berikut:
- Calon penumpang Usia 12 s.d 17 Tahun
- Vaksin minimal Dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam
- Calon penumpang usia di bawah 12 Tahun
- Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam
Halaman Selanjutnya