Syarat Baru KAI: Baru Vaksin Satu Dosis Dilarang Naik Kereta

Agustiyanti
17 Desember 2021, 09:53
KAI, kereta, syarat perjalanan
ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/wsj.
Calon penumpang di atas 17 tahun wajib vaksinasi dosis lengkap dan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan tiga syarat baru untuk perjalanan kereta jauh selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021/2022 mulai 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022. Salah satunya, calon penumpang berusia di atas 17 tahun wajib sudah mendapatkan vaksinasi lengkap atau dua dosis vaksin Covid-19. 

"Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan," ujar Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam siaran pers, Jumat (17/12). 

Syarat ini sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan Nomor 112 Tahun 2021 yang berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 s.d 2 Januari 2022. Selain vaksinasi dosis lengkap, calon penumpang di atas 17 tahun juga wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam. 

KAI juga memberlakukan syarat baru bagi calon penumpang anak untuk melakukan perjalanan jauh, sebagai berikut:

  1. Calon penumpang Usia 12 s.d 17 Tahun

    - Vaksin minimal Dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

    - Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam 

  2. Calon penumpang usia di bawah 12 Tahun

    - Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam

    Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...