Ibu Kota Pindah 2024, Pemerintah Siapkan Aturan soal Nasib Jakarta

Abdul Azis Said
28 Desember 2021, 12:44
ibu kota, ibu kota baru, pindah ibu kota, jakarta
Instagram @jokowi
Desain istana negara di ibu kota baru, Kalimantan Timur, karya pematung Nyoman Nuarta.

Rencana pemerintah memindahkan ibu kota negara ke Kalimantan pada 2024 akan memengaruhi posisi kota Jakarta. Untuk itu, pemerintah sedang mempersiapkan aturan khusus guna  menentukan nasib Jakarta ke depan.

Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) bidang Hubungan Kelembagaan Diani Sadiawati mengatakan, Jakarta akan tetap mengembang fungsi khusus. Hal ini akan diatur dalam beleid yang tengah dipersiaokan pemerintah. 

Advertisement

"Mengenai apa kekhususannya tentu akan terjawab setelah disahkananya UU tentang Jakarta yang baru sebagai pengganti UU Nomor 29 tahun 2007. Saat ini Kemendagri tengah menyusun RUU tersebut," kata Staf Diani dalam konsultasi publik RUU IKN, Selasa (28/12).

Ia menekankan penyusunan beleid baru terkait kekhususan Jakarta akan tersinkronisasi dengan RUU tentang ibu kota negara.  Menurut dia, Jakarta akan tetap memiliki fungsi khusus mempertimbangkan sejarah panjang kota ini dalam perjalanan Indonesia. Ia menekankan, Jakarta bukan hanya kaya dari sisi historis, tetapi juga filosofis yaitu sebagai simbol kemerdekaan dan kejayaan bangsa. 

Diani mengatakan, urgensi pemindahan ibu kota dikarenakan Jakarta memiliki beban yang sudah sangat berat. Jakarta bukan hanya sebagai pusat pemerintahan tetapi juga pusat keuanagn dna perdagangan.

"Hal ini mengakibatkan sejumlah permasalah, seperti tinginya urbansiasi, kemacetann lalu lintas, rawan banjir tahunan, turunanya permukanan tanah hingga semakin terbatasnaya pasokan air bersih," kata dia.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement