Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara, Apa Dampaknya Terhadap Dunia?

Agustiyanti
5 Januari 2022, 10:28
batu bara, ekspor, larangan ekspor batu bara
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.
Pemerintah melarang ekspor batu bara mulai Sabtu (1/1) karena khawatir tidak dapat memenuhi permintaan listrik di dalam negeri.

Pengusaha batu bara meminta solusi cepat dari pemerintah atas larangan ekspor batu bara, yang memicu kenaikan harga baran bakar dan menganggu pasokan energi di beberapa negara besar. Pemerintah melarang ekspor batu bara mulai Sabtu (1/1) karena khawatir tidak dapat memenuhi permintaan listrik di dalam negeri. 

Mengutip Reuters, analis memperkirakan, larangan ini menimbulkan risiko yang lebih luas dan berdampak tidak langsung pada ekonomi Cina, India, Jepang, dan Korea Selatan. Berdasarkan data dari Kpler, negara-negara tersebut menerima 73% ekspor batu bara Indonesia pada tahun lalu. 

“Pusat perdagangan utama batu bara seperti Australia ditutup pada Senin karena liburan tahun baru, tetapi harga batu bara ke pantai barat India telah naik 500 rupee (US$ 6,73) per ton sejak larangan diumumkan,” ujar analis bisnis di iEnergy Natural Resources Limited Riya Vyas, seperti dikutip dari Reuters, Rabu (5/1). 

Meski demikian, dia tidak mengetahui apakah ada kejadian force majeure yang dinyatakan eksportir akibat kebijakan baru ini. 

Pasar batu bara global pada tahun lalu mengalami gejolak. Harga melonjak sebagai respons terhadap krisis pasokan di Cina, konsumen terbesar dunia. Berdasarkan data Caixin, harga batu bara Indonesia yang paling umum diekspor naik dan memecahkan rekor U$ 158 per ton pada Oktober,  tetapi turun ke US$ 68 per ton pada 29 Desember. 

Indonesia memberlakukan larangan tersebut karena persediaan batu bara yang rendah di pembangkit listrik domestik dan berpotensi menyebabkan pemadaman. Namun, pemerintah berencana untuk menilai kembali keputusan tersebut pada hari ini (5/1). 

Presiden Joko Widodo pada Senin (3/1)  mengancam akan mencabut izin usaha bagi setiap penambang yang gagal memenuhi persyaratan penjualan batu bara di pasar domestik atau Domestic Market Obligation (DMO). Dalam aturan DMO, penambang batu bara harus memasok 25% dari produksi tahunan mereka ke Perusahaan Listrik Negara (PLN) dengan harga maksimum US$70 per ton, di bawah harga pasar saat ini.

“Ini mutlak, tidak boleh dilanggar dengan alasan apapun. Perusahaan yang tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dapat dikenakan sanksi. Jika perlu, tidak hanya tidak mendapatkan izin ekspor tetapi juga pencabutan izin usahanya,” ujar Jokowi dalam konferensi pers daring. 

Dia menegaskan, penambang batu bara, dan juga produsen gas alam cair, harus memprioritaskan pasokan dalam negeri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah terpaksa bertindak cepat. Ia menyebut pemulihan ekonomi dapat terancam jika pemadaman listrik terjadi jika ekspor besar-besaran terus berlanjut. 

“Harus ada pengorbanan. Pemerintah memilih yang berdampak seminimal mungkin terhadap perekonomian,” kata Sri Mulyani. 

Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) bertemu dengan pejabat kementerian perdagangan pada akhir pekan untuk mencari solusi atas masalah ini. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...