Satgas Cabut Dispensasi Karantina Pejabat Eselon 1 hingga Anggota DPR

Rizky Alika
7 Januari 2022, 07:03
karantina pejabat, karantina, juru bicara satgas Covid-19 Wiku Adisasmito
Satgas Covid-19
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut dispensasi pelaksanaan karantina mandiri bagi seluruh pejabat telah dilakukan melalui penerbitan SE Nomor 1 Tahun 2022.

Pemerintah memberikan dispensasi karantina pelaku perjalanan internasional bagi sejumlah pejabat. Namun, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memastikan dispenasi karantina bagi pejabat eselon I hingga anggota DPR telah dicabut.

"Tidak diberlakukan lagi dispensasi pelaksanaan karantina mandiri bagi seluruh pejabat yang dimaksud," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers, Kamis (6/1).

Menurutnya, pencabutan dispensasi dilakukan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2022. "Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian tertulis dalam SE Nomor 1 Tahun 2022. 

Sebelumnya, dispensasi karantina bagi pejabat eselon I, anggota DPR, anggota DPD dan lembaga yudisial tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Nomor 26 tahun 2021. Dalam aturan itu, pejabat yang melakukan dinas dapat melaksanakan karantina mandiri bersifat individual.

Selain itu, pejabat yang tidak melakukan perjalanan dinas dapat memperoleh dispensasi berupa pengurangan durasi karantina.

Aturan ini kemudian memicu polemik setelah anggota DPR Mulan Jameela dan keluarganya diketahui menjalani karantina di rumah usai perjalanan dari Turki. Sejumlah cuitan di lini massa bahkan menuduh Mulan dan keluarganya justru bepergian ke mal saat masa karantina. Namun, kuasa hukum Ahmad Dhani membantah kabar tersebut.

DPR menyebut 'keistimewaan' dalam menjalani karantina merupakan kewenangan Badan nasional Penanggulangan Bencana dan Satgas Covid-19. Ketua Komisi VIII Yandri Susanto menyebut, tindakan anggota Komisi VII Mulan Jameela yang menjalani karantina mandiri di rumah pribadi sepulang dari Turki bukan diatur oleh DPR.

"Yang memberikan kriteria pihak Satgas bukan DPR yang mengeluarkan. Surat karantina bukan DPR yang keluarkan," ujar Yandri, Senin (13/12).

Sementara itu, Kementerian Kesehatan menegaskan setiap pelaku perjalanan internasional termasuk pejabat harus menjalani masa karantina di fasilitas yang telah disediakan pemerintah tanpa pengecualian. 

Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono mengatakan ketentuan ini berlaku juga buat para pejabat. Dia menceritakan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pun menjalani karantina selama 10 hari usai dari lawatannya ke Cina. "Jadi tanpa pengecualian," kata Dante.

Pasien positif Covid-19 bertambah 533 orang per 6 Januari 2022, tertinggi dalam dua bulan terakhir. Total Kasus mencapai 4.264.669 dengan 4.115.358 pasien dinyatakan sembuh dan 144.116 orang meninggal dunia.

Reporter: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...