Satgas Cabut Dispensasi Karantina Pejabat Eselon 1 hingga Anggota DPR

Pemerintah memberikan dispensasi karantina pelaku perjalanan internasional bagi sejumlah pejabat. Namun, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memastikan dispenasi karantina bagi pejabat eselon I hingga anggota DPR telah dicabut.
"Tidak diberlakukan lagi dispensasi pelaksanaan karantina mandiri bagi seluruh pejabat yang dimaksud," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers, Kamis (6/1).
Menurutnya, pencabutan dispensasi dilakukan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2022. "Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian tertulis dalam SE Nomor 1 Tahun 2022.
Sebelumnya, dispensasi karantina bagi pejabat eselon I, anggota DPR, anggota DPD dan lembaga yudisial tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Nomor 26 tahun 2021. Dalam aturan itu, pejabat yang melakukan dinas dapat melaksanakan karantina mandiri bersifat individual.
Selain itu, pejabat yang tidak melakukan perjalanan dinas dapat memperoleh dispensasi berupa pengurangan durasi karantina.
Aturan ini kemudian memicu polemik setelah anggota DPR Mulan Jameela dan keluarganya diketahui menjalani karantina di rumah usai perjalanan dari Turki. Sejumlah cuitan di lini massa bahkan menuduh Mulan dan keluarganya justru bepergian ke mal saat masa karantina. Namun, kuasa hukum Ahmad Dhani membantah kabar tersebut.