BPOM Akan Terbitkan Izin Penggunaan Vaksin Booster Hari Ini

Rizky Alika
10 Januari 2022, 09:23
vaksin booster, vaksin covid, bpom, vaksin pfizer, vaksin sinovac
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Skema program vaksinasi booster akan terbagi menjadi dua, yaitu gratis dan berbayar.

Pemerintah akan memulai program vaksinasi dosis ketiga atau booster pada 12 Januari 2022. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun rencananya akan menerbitkan izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA) vaksin booster pada siang ini (10/1).

Hal ini diketahui dari undangan yang diterima Katadata.co.id. Dalam undangan tersebut, BPOM mencantumkan bakal menggelar konferensi pers persetujuan vaksin booster pada pukul 11.00 WIB.

"Untuk tetap dapat memberikan perlindungan yang optimal maka diperlukan pemberian vaksin booster/dosis lanjutan untuk meningkatkan kembali imunogenisitas setelah tubuh menerima vaksinasi primer lengkap," demikian tertulis, dikutip Senin (10/1).

Adapun, vaksinasi booster yang digunakan adalah vaksin yang telah mendapatkan EUA dari BPOM. Sementara itu, Juru Bicara Vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi enggan mengonfirmasi informasi tersebut. "Ini tanya BPOM ya," ujar dia.

Pemerintah sebelumnya mengatakan kebijakan vaksinasi booster akan diumumkan sesudah rekomendasi BPOM dan Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) terbit pada 10 Januari. Pemerintah saat ini sedang merancang Keputusan Presiden terkait skema tersebut.

Skema program vaksinasi booster akan terbagi menjadi dua, yaitu gratis dan berbayar. Vaksin gratis akan dibiayai dengan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) untuk 21,5 juta lansia dan 61,6 juta Penerima Bantuan Iuran (PBI) non-lansia. Sementara vaksin booster berbayar diberikan kepada 93,7 juta penduduk.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...