Jokowi Diminta Evaluasi Penunjukan Untung Budiharto Jadi Pangdam Jaya

Image title
11 Januari 2022, 08:18
jokowi, untung budiharto, pangdam jaya, tim mawar
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Presiden Joko Widodo diminta untuk mendorong percepatan proses pengungkapan kebenaran baik dalam bentuk pengakuan (acknowledgment), penyesalan resmi (official remorse), permintaan maaf kepada para korban, maupun pemenuhan hak-hak keadilan dan pemulihan bagi para korban dan keluarganya.

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) meminta Presiden Joko Widodo mengevaluasi terhadap pemberian jabatan mantan Tim Mawar pada beberapa Kementerian/Lembaga. Salah satu yang dikritik ELSAM adalah pengangkatan Mayjen TNI Untung Budiharto sebagai Panglima Kodam (Pangdam) Jaya menggantikan Mayjen TNI Mulyo Aji yang mendapatkan promosi sebagai Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. 

Dalam karirnya, Untung Budiharto sempat bergabung dalam Tim Mawar yang dibentuk Prabowo Subianto saat berpangkat Mayor Jenderal, setelah peristiwa 27 Juli 1996. Tim Mawar dikenal sebagai tim kecil Kopassus yang menjalankan operasi penculikan para aktivis 1998. 

Tim Mawar disebut-sebut menangkap 14 aktivis. Hanya sembilan yang berhasil dipulangkan, sedangkan tawanan lainnya hilang termasuk Wiji Thukul.

Selain Untung Budiharto, ELSAM juga mengkritik nama-nama yang divonis bersalah atas aksi penculikan dan penghilangan paksa terhadap masyarakat sipil. Mereka, antara lain Deputi Bidang Koordinasi Dalam Negeri Kemenkopolhukam Brigjen TNI Djaka Budhi Utama, Dadang Hendrayudha sebagai Direktur Jenderal Potensi Pertahanan dan Yulius Selvanus sebagai Kepala Badan Instalasi Strategis Pertahanan.

ELSAM menyebut Putusan Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta no. PUT.25-16/K-AD/MMT-II/IV/1999 telah menjatuhkan vonis terhadap 11 orang berupa sanksi pidana dan pemecatan. Berdasarkan putusan tersebut Tim Mawar telah dinyatakan bersalah atas penculikan dan penghilangan paksa terhadap 23 aktivis. 

"Namun sejak putusan ini dikeluarkan, Untung Budiharto dan 10 nama lainnya, termasuk beberapa jabatan Eselon I di kementerian, justru melenggang bebas lantaran tidak ada proses eksekusi yang jelas," kata ELSAM seperti dikutip dari siaran pers,  Selasa (11/1). 

ELSAM menyebut pemberian jabatan publik kepada mantan Tim Mawar merupakan indikasi menguatnya politik balas budi. Hal ini lantas disebut bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).  

Menurut Elsam, pemerintah seharusnya mempertimbangkan rekam jejak keterlibatan para mantan Tim Mawar yang terlibat dalam kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu. Hal itu disebut cukup untuk menjadi pertimbangan agar tidak menempatkan sosok-sosok tersebut ke dalam tubuh pemerintahan.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...