ESDM Pastikan Belum Cabut Larangan Ekspor Batu Bara

Image title
12 Januari 2022, 09:07
ekspor batu bara, batu bara, larangan ekspor batu bara, kementerian esdm
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.
Ilustrasi. Pasokan batu bara untuk PLN saat ini telah mendekati standar minimal 15 hari operasi (HOP) seiring kebijakan larangan ekspor.

Kementerian ESDM memastikan larangan ekspor batu bara masih akan tetap berlaku hingga 31 Januari 2022. Larangan ekspor bahkan berpotensi diperpanjang jika kebutuhan batu bara untuk PLN masih dalam kondisi kritis.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan pihaknya belum memutuskan untuk membuka keran ekspor batu bara. Hal ini sekaligus membantah kabar sebelumnya yang menyebutkan ekspor batu bara akan dibuka kembali pada Rabu, 12 Januari 2022.

Advertisement

"Masih berlaku sampai 31 Januari 2022. Jadi ini belum ada keputusan," kata dia dalam diskusi Economic Challenges, Selasa (11/1) malam.

Menurut Ridwan, kebijakan larangan ekspor batu bara ini telah berdampak positif bagi persediaan batu bara BUMN listrik ini. Pasalnya, pasokan batu bara untuk PLN saat ini telah mendekati standar minimal 15 hari operasi (HOP).

Meski begitu, larangan ekspor batu bara berpotensi diperpanjang setelah 31 Januari 2022, terutama jika persediaan batu bara PLN masih mengalami gangguan. Kondisi pasokan batu bara di pembangkit-pembangkur PLN menjadi kunci bagi produsen untuk kembali melakukan kegiatan ekspor.

"Kemungkinan besar kalau PLN menyatakan aman, kami cabut. Kalau PLN menyatakan tidak aman, akan kami teruskan,  bahkan bisa ditambah. Kalau PLN bilang kurang bagaimana?," katanya.

Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo mengatakan persediaan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik PLN saat ini mulai kembali meningkat. Hal tersebut seiring dengan diberlakukannya kebijakan larangan ekspor oleh pemerintah.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement