Larangan Ekspor Belum Dicabut, Luhut Izinkan 37 Kapal Batu Bara Keluar

Image title
13 Januari 2022, 08:27
luhut, luhut pandjaitan, ekspor
ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/Lmo/aww.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemberian izin ekspor 37 kapal perlu dilakukan untuk menghindari risiko terjadinya kebakaran jika batubara tersebut terlalu lama dibiarkan.

Pemerintah memberikan izin ekspor batu bara secara terbatas pada Rabu (12/1) malam, meski larangan ekspor yang berlaku sepanjang bulan ini belum sepenuhnya dicabut. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, pemerintah memberikan izin berlayar kepada 37 kapal yang sudah memuat batu bara pada 12 Januari lalu. 

Keputusan pemberian izin ekspor secara terbatas ini diambil dalam rapat koordinasi lintas kementerian yang digelar di kantor Luhut, Rabu (13/1) malam. 

"Mengingat stok dalam negeri yang sudah dalam kondisi aman berdasarkan laporan dari PLN, maka untuk 37 kapal yang sudah melakukan loading per tanggal 12 Januari dan sudah dibayarkan oleh pihak pembelinya di-release untuk melakukan ekspor," ujar Luhut dalam siaran pers. 

Luhut menjelaskan, pemberian izin ekspor ini perlu dilakukan untuk menghindari risiko terjadinya kebakaran jika batubara tersebut terlalu lama dibiarkan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan batubara yang menyuplai kapal-kapal tersebut akan dikenakan denda berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021 jika belum memenuhi kewajiban DMO dan/atau kontrak kepada PLN di tahun 2021.

Ke depan, menurut Luhut, perusahaan batu bara yang akan melakukan ekspor diwajibkan untuk memenuhi syarat yang telah ditentukan pemerintah sebagai berikut:

  1. Memenuhi kontrak penjualan kepada PLN dan kewajiban DMO-nya sebesar 100% pada 2021. 
  2. Perusahaan batu bara yang telah memiliki kontrak dengan PLN tetapi belum memenuhi kewajiban kontraknya dan DMO untuk 2021, maka harus memenuhi kewajiban denda sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021. Nilai perhitungan denda akan diberlakukan sejak Kepmen tersebut keluar.
  3. Perusahaan batubara yang spesifikasi batu bara-nya tidak sesuai dengan spesifikasi kebutuhan PLN atau tidak memiliki kontrak dengan PLN pada 2021 juga akan dikenakan denda dengan mekanisme yang sama sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021. Denda akan dihitung berdasarkan volume alokasi DMO yang diberikan kepada masing-masing perusahaan tersebut.

Luhut juga meminta Kementerian ESDM untuk melakukan verifikasi terhadap pemenuhan DMO dan kontrak PLN pada 2021 untuk masing-masing perusahaan batu bara, sebagai dasar perhitungan pemberian izin ekspor.  Ia juga mengingatkan semua pihak untuk bergerak mengawasi dan memastikan pelaksanaannya di lapangan.

“Saya minta betul-betul diawasi bersama supaya ini juga bisa menjadi momen untuk kita semua memperbaiki kondisi tata kelola di dalam negeri dan hal-hal seperti ini tidak perlu terulang lagi di kemudian hari,” ujar Luhut. 

Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...