PNS Berlibur ke Luar Negeri Bisa Kena Hukuman

Rizky Alika
14 Januari 2022, 10:31
pandemi covid-19, pns, liburan, liburan ke luar negeri
ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.
Ilustrasi. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak berpergian ke luar negeri demi mencegah penyebaran covid-19.

Kasus Covid-19 tengah melonjak di berbagai negara, termasuk Indonesia. Pemerintah pun meminta pejabat pembina kepegawaian di instansi pemerintah untuk memberikan hukuman bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang pergi berlibur ke luar negeri.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Surat itu ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.

"Memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai ASN yang melanggar hal tersebut," demikian tertulis dalam surat tersebut, dikutip Jumat (14/1).

Hal yang dimaksud, meliputi pembatasan kegiatan pergi ke luar negeri dalam rangka berlibur selama pandemi corona bagi ASN dan keluarga. Namun, ASN dapat melakukan perjalanan dinas luar negeri.

Meski demikian, pejabat pembina kepegawaian diminta mempertimbangkan perjalanan dinas luar negeri secara selektif dan memprioritaskan pada kegiatan esensial yang tak dapat diwakilkan. Pegawai ASN pun dapat melakukan dinas ke luar negeri setelah memperoleh surat tugas yang ditandatangani pejabat pembina kepegawaian atau pejabat pimpinan tinggi di lingkungan instansinya.

ASN dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan pergi ke luar negeri selain dinas dan perlu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang berwenang di instansinya.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...