Ada Dugaan Kartel, Bagaimana Harga Minyak Goreng Terbentuk?

Andi M. Arief
22 Januari 2022, 13:39
Minyak goreng, harga minyak goreng, kartel
ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU
Ilustrasi. Berdasarkan data Infopangan.jakarta.go.id, harga minyak goreng curah di wilayah Jakarta melonjak Rp 15.358 per kg pada 1 Agustus 2021 menjadi Rp 19.722 per kg pada 22 Januari 2022.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus sinyal terjadinya praktek kartel dibalik lonjakan harga minyak goreng dalam beberapa pekan terakhir. Namun, tudingan ini secara tegas dibantah oleh para pengusaha minyak sawit. 

Dugaan adanya sinyak kartel bermula dari penglihatan KPPU terkait bisnis empat perusahaan besar yang menguasai sekitar 40% pangsa pasar minyak goreng. Empat perusahaan tersebut memiliki usaha perkebunan, pengolahan CPO, hingga beberapa produk turunan CPO seperti biodiesel, margarin, dan minyak goreng.

Dengan struktur pasar yang seperti itu, KPPU menyebut industri minyak goreng di Indonesia masuk dalam kategori monopolistik yang mengarah ke oligopoli dan berpotensu menaikkan harga bersama-sama.

Berdasarkan data Infopangan.jakarta.go.id, harga minyak goreng curah di wilayah Jakarta melonjak Rp 15.358 per kg pada 1 Agustus 2021 menjadi Rp 19.722 per kg pada 22 Januari 2022. Di beberapa pasar harganya bahkan sudah melampaui Rp 20 ribu per kg. 

Sementara berdasarkan pusat informasi harga pangan strategis nasional (PIHPS),  harga minyak goreng curah per 21 Januari 2022 sebesar Rp 18.850 per kg. Sedangkan harga minyak goreng kemasan ber merk 1 mencapai Rp 18.850 per kg dan kemasan ber merk 2 Rp 21.100 per kg. 

Bagaimana sebenarnya harga minyak goreng terbentuk?

Wakil Ketua Umum III Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Togar Sitanggang mengatakan produsen minyak goreng menaikkan harga berdasarkan kenaikan CPO (crude palm oil). Ia pun membantah tuduhan KPPU terkait potensi kartel oleh empat produsen minyak goreng. 

"Silahkan YLKI dan KPPU buka grafik harga CPO," kata Togar kepada Katadata.co.id.

Berdasarkan data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti) Kementerian Perdagangan, harga minyak sawit di pasar spot Medan ditutup di level Rp 20.051,52 per kilogram (kg) pada perdagangan 31 Desember 2021. Harga tersebut naik 38,97% dibanding posisi akhir 2020 yang berada di Rp 14.428,23 per kg.

Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) mengatakan pembentukan harga CPO di dalam negeri mengacu pada lelang yang dilakukan PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN). KPBN adalah anak usaha PT Perkebunan Negara III yang menjadi induk Holding Perkebunan. 

"Kenapa KPBN? Dia bersifat independen dan memiliki luas kebun terbesar di satu entitas. Jadi, harga acuan ke situ, tidak mungkin ditentukan perusahaan swasta besar," kata Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Saragih kepada Katadata, Jumat (21/1). 

 

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...