Pedagang Pasar Mengeluh Rugi Harga Minyak Goreng Kemasan Rp 14 Ribu

Agustiyanti
22 Januari 2022, 14:58
minyak goreng, harga minyak goreng
ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi/Lmo/hp.
Para pedagang di pasar tradisional masih menjual harga minyak goreng di atas Rp 14 ribu per liter.

Pemerintah mematok harga minyak goreng kemasan untuk semau merek sebesar Rp 14 ribu per liter. Pedagang di pasar tradisional mengeluhkan penetapan harga ini merugikan karena mereka tidak dapat menurunkan harga minyak goreng yang telah dipasok sebelumnya. 

Salah satu pedagang di Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu Yetti mengatakan, tidak dapat menurunkan harga sesuai dengan ketentuan pemerintah. Hal ini terutama karena  minyak goreng kemasan yang diambil dari distributor sekitar Rp 18 ribu hingga Rp19 ribu per liter sehingga para pedagang menjual dengan harga Rp20 ribu perliter.

"Kami bingung mau jual harga minyak berapa, jika mengikuti himbauan pemerintah kami rugi," kata Yetti, seperti dikutip Antara. 

Namun di sisi lain, menurut dia, harga jual yang lebih mahal membuat masyarakat enggan membeli minyak goreng di pasar tradisional. Ia bahkan mengeluhkanya banyaknya konsumen yang marah saat akan membeli minyak goreng dan membandingkannya dengan harga di peritel modern. 

Yarnis yang juga berdagang di PTM Bengkulu mengeluhkan sepinya pembeli minyak goreng di pasar tradisional sejak penetapan harga minyak goreng Rp 14 ribu. Ia bahkan menerima kemarahan dari calon pembelinya yang membandingkan harga jual di pasar tradisional lebih mahal dari peritel modern. 

"Banyak pembeli yang marah kenapa harga minyak gorengnya tidak sama dengan yang dijual di ritel modern," ujarnya.

Pemerintah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng setara Rp 14.000 per liter yang akan dimulai Rabu 19 Januari 2022 pukul 00.01 WIB. Pada tahap awal kebijakan satu harga ini berlaku di ritel modern, kemudian menyusul berlaku di pasar tradisional mulai 25 Januari 2022. Kebijakan satu harga minyak goreng hanya berlaku bagi tiga jenis konsumen, yakni rumah tangga, usaha mikro, dan usaha kecil.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak perlu panic buying atau membeli secara berlebihan karena pemerintah sudah menjamin bahan pasokan," kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam konferensi pers virtual, Selasa (18/1)Lutfi mengatakan kebijakan satu harga minyak goreng ini akan berlaku selama enam bulan, mulai besok hingga 18 Juli 2022. Pemerintah menargetkan memasok 250 juta liter per bulan atau 1,5 miliar selama kebijakan berlangsung. 

Minyak goreng satu harga berlaku baik kemasan sederhana dan migor kemasan premium. Pemerintah memberikan subsidi kepada produsen minyak goreng.


Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...