KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi e-KTP

Agustiyanti
3 Februari 2022, 21:54
KPK, e-KTP, KPK tahan tersangka e-ktp
Youtube/KPK
KPK menahan dua tersangka e-KTP selama 20 hari, terhitung 3 Februari 2022.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-elektronik) atau e-KTP.  Keduanya, yakni mantan Dirut Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya dan mantan Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Husni Fahmi. 

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ISE dan HSF dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung 3 Februari 2022. Kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/2).

Lili menjelaskan, KPK telah mengumumkan empat orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP pada Agustus 2019. Dua tersangka lainnya, yakni Anggota DPR RI 2014-2019 Miryam S Haryani (MSH), dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PLS). KPK memperkirakan, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan kasus ini mencapai Rp 2,3 triliun.

Tersangka Isnu dan Husni disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lili mengatakan, pengadaan KTP-el merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar guna melakukan perbaikan administrasi kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh warga negara Indonesia.

"Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh integritas," ujarnya. 

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...