Hakim Vonis Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno 9 Tahun Penjara

Agustiyanti
4 Februari 2022, 17:45
ditjen pajak, kasus suap pajak, angin prayitno
ANTARA FOTO/ Reno Esnir/pras.
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji (kanan) berjalan keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/5/2021). Majelis Hakim Tikipor menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Angin.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap dua eks pejabat Ditjen  Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani atas kasus suap rakayasa perhitungan pajak. Angin dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, sedangkan Dandi mendapatkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa I Angin Prayitno Aji dan terdakwa II Dadan Ramdani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim Fazhal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (4/2). 

Jaksa Penuntut Umum KPK sebelumnya meminta agar Angin divonis 9 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Dandi dihukum 6 tahun penjara ditambah denda Rp 350 juta subsider 5 bulan kurungan.

Angin dan Dadan terbukti melakukan perbuatan berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 12 huruf a jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Keduanya juga diminta untuk membayar pidana uang pengganti.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa I Angin Prayitno Aji dan terdakwa II Dadan Ramdani masing-masing berupa uang pengganti sejumlah Rp 3,375 miliar dan 1.095 juta dolar Singapura yang dihitung dengan kurs tengah dolar Singapura Bank Indonesia tahun 2019 Rp 10.227. "Pembayaran  selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan inkraht," ujar hakim.

Hakim menjelaskan, jaksa dapat menyita dan melelang harta kedua terpidana jika keduanya tidak membayarkan uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan  tersebut.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...