Pesawat Diusir Satpol PP Malinau, Susi Air Siapkan Langkah Hukum

Andi M. Arief
4 Februari 2022, 20:21
Susi Air, pemda malinau, susi air diusuri dari hanggar
Katadata
Ilustrasi. Pemkab Malinau menyebut, tindakan Pemda memindahkan pesawat miliki Susi Air dilakukan atas dasar berakhirnya masa kontrak tahunan di antara kedua belah pihak.

Maskapai Susi Air berencana menempuh langkah hukum terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau terkait tindakan pemindahan pesawat yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pejabat Pemkab yang terkait dengan masalah ini terancam pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta. 

"Susi Air meminta perlindungan pada penegak hukum agar tindakan sewenang-wenang itu tidak terjadi lagi. Jami mempertimbangkan langkah hukum yang dilanggar pejabat atas tindakan sewenang-wenang tersebut," kata Kuasa Hukum Susi Air Donal Fariz dalam konferensi pers virtual, Jumat (4/1). 

Ia menjelaskan, tindakan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di dalam kawasan bandara melanggar dua pasal dalam Undang-Undang (UU) No. 1-2009 tentang Penerbangan. Pasal yang dilanggar adalah pasal 210 dan pasal 344 UU Nomor 1 Tahun 2009. Kedua pasal itu mengatur bahwa setiap orang yang masuk ke kawasan bandara harus memiliki izin dari otoritas bandara. Adapun orang yang masuk ke kawasan bandara tanpa izin dinilai membahayakan penerbangan. 

Masalah bermula saat pesawat PT ASI Pujiastuti Aviation dikeluarkan secara paksa oleh Satpol PP Kabupaten Malinau dari hanggar Bandara RA Bessing pada 2 Februari 2022. Pemkab Malinau menyatakan, pemindahan itu merupakan hal yang sah karena telah mengacu pada prosedur hukum. 

Namun, Donal menyatakan, surat tugas yang diberikan kepada Satpol PP oleh Pemkab Malinau hanya berisi penugasan eksekusi pemindahan pesawat Susi Air dari hanggar Bandara RA Bessing. Surat tugas itu tidak mengandung permintaan izin pada otoritas bandara agar petugas Satpol PP dapat memasuki area bandara. 

Ia menyebut, Pemkab Malinau telah melanggar UU No. 1-2009 tentang Penerbangan. Selain itu, Pemkab Malinau juga menyalahi Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 6 Tahun 2010 tentang Satpol PP. Donal menilai Pemkab Malinau melanggar poin d dan e terkait tugas Satpol PP yakni perlindungan masyarakat,  menertibkan kondisi umum, dan ketentraman masyarakat. 

"Pesawat Susi Air di hanggar bukan melanggar ketertiban umum, sehingga keliru jika pemindahan pesawat Susi Air dilakukan Stapol PP. Informasi tersebut juga tidak disampaikan ke pihak Kepolisian," kata Donal. 

Donal mengatakan, Surat Tugas Pemkab Malinau kepada Satpol PP diterbitkan pada hari yang sama dengan pemindahan pesawat Susi Air. Selain itu, surat tugas itu tidak ditunjukkan kepada otoritas bandara maupun diserahkan kepada pihak Susi Air yang ada di lapangan dalam bentuk asli maupun salinan. 

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...