PPKM Level 3 Diperlonggar, Gym Boleh Buka dengan Kapasitas 50%

Agustiyanti
15 Februari 2022, 10:30
gym, ppkm level 3, omicron
ANTARA FOTO/REUTERS/Thomas Peter/AWW/dj
Ilustrasi. Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pemerintah mulai memperlonggar penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Salah satunya dengan memperbolehkan tempat wisata, fasilitas olahraga, hingga pusat kebugaran atau gym buka dengan kapasitas 50% dari sebelumnya 25%. 

Berdasarkan aturan Inmendagri Nomor 10 Tahun 2022 dan Inmendagri Nomor 11 Tahun 2022, fasilitas umum mencakup area publik, tepat umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya dibuka dengan kapasitas maksimal 50%.

Namun demikian, pengunjung dan pengelola fasilitas umum harus mengikuti ketentuan sebagai berikut: 

  1. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan. 
  2. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Hanya pengunjung yang masuk kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin dengan alasan kesehatan. 
  3. Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksin minimal satu dosis.

Aturan batas maksimal kapasitas juga diperlonggar untuk kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial masyarakak yang dapat menimbulkan keramaian dari 25% menjadi 50%.

Namun, pengunjung juga wajib  menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, serta waji menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung yang masuk kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin dengan alasan kesehatan. 

Kegiatan di pusat kebugaran/gym juga diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. 

Selain melonggarkan ketentuan untuk daerah dengan status PPKM level 3, pemerintah  juga memberikan pelonggaran untuk daerah PPKM level 2. fasilitas umum mencakup area publik, tepat umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya dibuka dengan kapasitas maksimal 75% dari sebelumnya 25%. 

Kapasitas pengunjung kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial masyaraka yang dapat menimbulkan keramaian, serta gym juga dilonggarkan dari 50% menjadi 75%.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya mengatakan, kapasitas kerja di kantor (Work from Office/WFO) pada wilayah PPKM level 3 dilonggarkan dari 25% menjadi 50%. "Untuk periode PPKM minggu ini, pemerintah akan menyesuaikan kembali batas maksimum WFO di level 3 yang sebelumnya 25% menjadi 50% atau lebih," kata Luhut dalam konferensi pers daring, Senin (14/2).

Luhut mengatakan, langkah ini diambil lantaran karakteristik varian Omicron berbeda dari Delta. Varian teranyar itu memiliki kecepatan penularan yang lebih tinggi, tapi gejala yang ditimbulkan lebih ringan.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...