ASN Boleh Pergi ke Luar Negeri, Begini Ketentuannya

Rizky Alika
21 Maret 2022, 19:32
ASN, PNS, berpergian ke luar negeri, covid-19, pelonggaran covid-19
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi. ASN wajib mengikuti ketentuan yang berlaku jika akan bepergian ke luar negeri.

Pemerintah kembali melonggarkan aktivitas di tengah penurunan kasus Covid-19. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berpergian ke luar negeri.

Kebijakan ini seiring dengan dicabutnya larangan pembatasan bepergian ke luar negeri bagi ASN dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 3/2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Adapun pencabutan larangan bagi ASN untuk keluar negeri tertuang dalam SE Menteri PANRB No. 10/2022 yang berlaku mulai 21 Maret 2022.

“SE No. 3/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi surat edaran tersebut.

Meski begitu, ASN wajib mengikuti ketentuan yang berlaku jika bepergian ke luar negeri. Dalam SE disebutkan, pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar negeri harus terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang diberikan delegasi kewenangan di bidang kepegawaian di lingkungan instansi masing-masing.

Selain mengantongi izin, ASN yang akan bepergian ke luar negeri juga harus mematuhi lima ketentuan, sebagai berikut:

  1. Mematuhi protokol perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
  2. Mematuhi petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.
  3. Mematuhi kebijakan wilayah negara yang akan dikunjungi.
  4. Patuh pada kebijakan pintu masuk, tempat karantina, dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
  5. Menjalankan protokol kesehatan yang ketat.

Adapun pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas luar negeri harus dilaksanakan secara selektif dan memprioritaskan kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan. Selain itu, perjalanan dinas harus memperhatikan kebijakan dari Kementerian Sekretariat Negara.

Kebijakan ini diterapkan dengan menyesuaikan kondisi penyebaran Covid-19, hasil evaluasi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), serta SE Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 12/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Tren kasus Covid-19 terus mencatatkan penurunan. Pasien positif Covid-19 pada Senin (21/3), bertambah 4.699 orang, kasus harian terendah dalam dua bulan terakhir.

Reporter: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...