Jokowi Hapus Syarat Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Rizky Alika
23 Maret 2022, 19:05
jokowi, karantina pelaku perjalanan luar negeri, syarat karantina dihapus, karantina, tes PCR
ANTARA FOTO/Fauzan/hp.
Ilustrasi. Jokowi tetap mewajibkan tes PCR bagi pelaku perjalanan luar negeri yang baru tiba di Indonesia.

Pemerintah melonggarkan sejumlah persyaratan aktivitas di tengah pandemi Covid-19. Presiden Joko Widodo antara lain memutuskan untuk menghapus syarat karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

"Pelaku perjalanan dari luar negeri yang tiba melalui bandara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina," kata Jokowi dalam konferensi pers daring, Rabu (23/3).

Meski begitu, PPLN tetap diwajibkan menjalankan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) saat tiba di Tanah Air. Jika PPLN memiliki hasil tes positif SARS-COV-2,  pelakuakan ditangani oleh Satgas Penanganan Covid-19. Namun jika PPLN mendapatkan hasil negatif corona, ia bisa melanjutkan aktivitas di daerah tujuan.

Mantan Wali Kota Solo ini mengatakan, pelonggaran dilakukan lantaran situasi pandemi Covid-19 terus membaik. Ia mengatakan, perbaikan kasus corona terus terlihat hingga Rabu (22/3).

Pemerintah melaporkan pasien baru Covid-19 bertambah 6.376 pada Rabu (23/3), turun dari 7.464 pada Selasa (22/3). Sejalan dengan itu, angka positif di sejumlah daerah penyumbang utama kasus Covid-19 juga menurun.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...