Badan Khusus Pungutan Ekspor Batu Bara Akan Beroperasi Kuartal III

Muhamad Fajar Riyandanu
23 Maret 2022, 19:38
batu bara, ekspor batu bara, entitas khusus batu bara
ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.
Ilustrasi. Entitas khusus batu bara yang dibentuk pemerintah akan memiliki lima fungsi utama, salah satunya menjaga ketahanan cadangan dan stabilitas harga batu bara.

Komisi VII DPR dan Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) menyepakati pembentukan badan khusus yang bertugas menarik pungutan atas ekspor batu bara. Wakil ketua Komis VII DPR RI Eddy Soeparno, mengatakan badan khusus ini  diharapkan dapat mulai beroperasi pada awal kuartal III 2022. 

“Entitas baru ini akan jalan tahun ini, dalam hitungan bulan. Tidak lama lagi,” kata Eddy kepada Katadata.co.id, Rabu (23/3).

Eddy menjelaskan, Komisi VII DPR dan Kementerian ESDM saat ini tengah membahas perkara teknis dan aturan turunan berupa Peraturan Menteri yang menjelaskan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pembentukan entitas baru ini.

Nantinya, semua penambang batubara yang melaksanakan kegiatan ekspor harus membayar pengutan ekspor kepada entitas khusus yang tengah disiapkan pemerintah tersebut. “Intinya, poin sudah disepakati,” ujar Eddy.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...