Suara DPR Terbelah soal Pengumpulan Dana untuk Bangun Ibu Kota Negara

Pengumpulan dana atau crowdfunding menjadi salah satu skema pembiayaan pembangunan Ibu Kota Negara, Nusantara. Skema ini memicu perbedaan pendapat di antara elite DPR.
Dukungan terhadap skema pendanaan ini, antara lain muncul dari Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Bambang Wuryanto. Pendanaan IKN menggunakan crowdfunding dapat dilakukan karena tak melanggar undang-undang.
“Kenapa tidak berpatungan, selama itu tidak melanggar peraturan undang-undang,” kata Bambang, usai Rapat Kerja dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (30/3).
Ia juga menilai pengumpulan dana masyarakat untuk pembangunan ibu kota baru bukan berarti pemerintah tak mampu membiayai pembangunan IKN. Ia menilai wajar jika ada pihak yang ingin membantu pembiayaan IKN melalui sumbangan.
“Kalau menggalang dana, lalu orang mau menyumbang, boleh tidak? Bolehlah,” ujar politisi PDIP itu.
Berbeda dengan Bambang, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa berpendapat, skema crowdfunding menunjukkan ketidakmampuan pemerintah untuk membiayai proyek IKN.