Jakarta Masih PPKM Level 2, Simak Aturan Lengkapnya

Agustiyanti
19 April 2022, 10:10
PPKM, PPKM level 2, jakarta, jakarta PPKM level 2
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.
Ilustrasi. Tren kasus Covid-19 di Indonesia terus menurun. Pasien positif Covid-19 bertambah 559 orang per 18 April 2022.

Pemerintah masih menetapkan wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dalam kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.  Jam operasional supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan, serta pasar rakyat yang menjual kebutuhan nonesensial diperpanjang hingga pukul 22.00 WIB. 

Penetapan level PPKM tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 22 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Advertisement

Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri Safrizal, menjelaskan tidak banyak perubahan aturan dalam perpanjangan PPKM Jawa Bali dalam perpanjangan PPKM level 1 kali ini. “Perpanjangan PPKM Jawa Bali kali ini hanya mengalami perubahan jumlah daerah disetiap level PPKM dan perubahan waktu operasional pusat perbelanjaan dan kegiatan UMKM,” ujar Safrijal dalam siaran pers, Senin (18/4). 

Dalam Inmendagri Nomer 22 Tahun 2022, jam operasional supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan  di wilayah PPKM level 2 diperpanjang dari aturan sebelumnya hingga pukul 21.00 menjadi pukul 22.00 waktu setempat. Namun, kapasitas pengunjung tetap dibatasi maksimal 75%. 

"Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," demikian tertulis dalam aturan tersebut. 

Penyesuaian jam operasional tersebut  juga berlaku untuk  pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis. Sementara itu, pusat perbelanjaan/mal dan restoran/kafe sesuai dengan aturan sebelumnya juga diizinkan buka hingga pukul 22.00 WIB. 

Sementara itu, restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi mulai pukul 18.00 hingga 00.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 60%. Waktu makan di restoran/kafe tetap dibatasi maksimal 60%. Penyelenggaraan seluruh kegiatan juga harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. 

Pemerintah juga melonggarkan kapasitas bioskop untuk daerah PPKM level 2 dalam Inmendagri terbaru dari semula maksimal 70% menjadi 75%. Adapun hanya pengunjung yang masuk kategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Kapasitas rumah ibadah, fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, dan pusat kebugaran/gym tetap dibatasi maksimal 75%. Sementara transportasi umum yang mencakup kendaraan umum, angkutan masal, taksi, dan kendaraan sewa/rental, diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100%. Kapasitas pesawat terbang juga ditetapkan maksimal 100% dengan protokol kesehatan yang ketat. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement