Tim Transisi Ibu Kota Negara Terbentuk, Ini Para Anggota dan Tugasnya
Pemerintah resmi membentuk Tim Transisi Pendukung Persiapan Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara. Tim ini dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Bambang Susantono.
Pembentukan tim transisi ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sekretaris Negara RI Nomor 105 Tahun 2022. Keputusan ini diteken Menteri Sekretaris Negara RI Pratikno pada Jumat (28/4) dan berlaku pada tanggal yang sama.
Berdasarkan salinan beleid ini, pembentukan Tim transisi dilakukan untuk mendukung kelancaran dan percepatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara. Tim transisi bertugas untuk mengonsolidasikan penyelenggaraan program/kegiatan yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan Otorita IKN dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara.
Tim berfungsi memfasilitasi tindak lanjut arahan/kebijakan Presiden guna memperlancar dan mempercepat persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta memberikan fasilitasi bagi kegiatan sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.
Tim transisi juga dapat memberikan masukan mengenai langkah-langkah penyelesaian permasalahan dan hambatan hingga mengelola data terkait pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN. Tim ini membantu penyiapan dan perencanaan, termasuk tetapi tidak terbatas pada penataan regulasi, penanganan isu-isu hukum, dan kerja sama antara Otorita IKN dan pihak lain, Serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap perkembangan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.
Selain itu, tim transisi membantu penyiapan teknis pelaporan dan pertanggungjawaban kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN. Tim ini juga harus memastikan realisasi kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Adapun ketua tim transisi akan dibantu oleh anggota tim dengan susunan pengurus sebagai berikut:
Ketua : Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
Wakil Ketua : Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
Sekretariat terdiri atas:
a. Sekretaris : Dr. Achmad Jaka Santos Adiwijaya
b. Tim Informasi dan Komunikasi :
-Dr. Sidik Pramono (Koordinator)
-Panji Himawan, S.E.
c. Tim Ahli:
-Dr. Ir. Wicaksono Sarosa, MCP. (Koordinator)
-Prof. Dr. Masjaya, M.Si.
-Sofian Sibarani, ST., MUDD
Bidang Koordinasi Perencanaan:
Ketua : Ketua Satuan Tugas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Wakil Ketua I: Deputi Bidang Pengembangan Regional, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Wakil Ketua II: Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Bidang Koordinasi Pengendalian Pembangunan
Bidang Koordinasi Pengendalian Pembangunan:
Ketua: Ketua Satuan Tugas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Wakil Ketua I: Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Wakil Ketua II: Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pertanahan:
Ketua: Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Wakil Ketua : Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Bidang Koordinasi Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Perubahan Iklim:
Ketua : Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Wakil Ketua: Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang Koordinasi Investasi:
Ketua : Sekretaris Kementerian Investasi/ Sekretaris Utama Badan Koordinasi Penanaman Modal
Wakil Ketua I : Deputi Bidang Ekonomi Kementerian Pembangunan Perencanaan Nasional
Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Wakil Ketua III : Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak, Kementerian Keuangan
Bidang Koordinasi Transformasi Teknologi dan Inovasi:
Ketua : Prof. Mohammed Ali Berawi, M.Eng.Sc, Ph.D.
Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Bidang Koordinasi Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat:
Ketua : Dr. Diani Sadiawati, S.H., LL.M.
Wakil Ketua : Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri
Bidang Koordinasi Pendanaan:
Ketua : Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan
Wakil Ketua I : Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan, Kementerian Keuangan
Wakil Ketua II : Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran, Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian KeuanganDalam beleid ini juga diatur bahwa ketua tim transisi dapat mengangkat personel dalam rangka pelaksanaan tugas tim transisi. Selain itu, untuk menunjang pelaksanaan tugas tim transisi, dapat dibentuk tim teknis dan tim asistensi bidang hukum dan kepatuhan yang ditetapkan oleh Ketua Tim Transisi secara terpisah.
Selain itu, keputusan menteri turut mengatur pembentukan tim penasihat, dengan tugas utama memberikan nasihat kepada tim transisi, baik diminta maupun tidak.
Berikut susunan tim penasihat:
Ketua Anggota : Prof. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, S.E., M.UP., Ph.D.
Anggota:
a. Dr. Alue Dohong
b. Dr. Andrinof Chaniago
c. Dr. Isran Noor
d. Lydia Silvanna Djaman, S.H., LL.M.
Tim Penasihat juga dapat membentuk sekretariat sendiri jika dipandang perlu, yang ditetapkan oleh ketua tim transisi. Adapun seluruh pendanaan untuk pelaksanaan tugas tim transisi dan tim penasihat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Sekretariat Negara.