Tim Transisi Ibu Kota Negara Terbentuk, Ini Para Anggota dan Tugasnya
Pemerintah resmi membentuk Tim Transisi Pendukung Persiapan Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara. Tim ini dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Bambang Susantono.
Pembentukan tim transisi ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sekretaris Negara RI Nomor 105 Tahun 2022. Keputusan ini diteken Menteri Sekretaris Negara RI Pratikno pada Jumat (28/4) dan berlaku pada tanggal yang sama.
Berdasarkan salinan beleid ini, pembentukan Tim transisi dilakukan untuk mendukung kelancaran dan percepatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara. Tim transisi bertugas untuk mengonsolidasikan penyelenggaraan program/kegiatan yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan Otorita IKN dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara.
Tim berfungsi memfasilitasi tindak lanjut arahan/kebijakan Presiden guna memperlancar dan mempercepat persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta memberikan fasilitasi bagi kegiatan sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.
Tim transisi juga dapat memberikan masukan mengenai langkah-langkah penyelesaian permasalahan dan hambatan hingga mengelola data terkait pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN. Tim ini membantu penyiapan dan perencanaan, termasuk tetapi tidak terbatas pada penataan regulasi, penanganan isu-isu hukum, dan kerja sama antara Otorita IKN dan pihak lain, Serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap perkembangan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.
Selain itu, tim transisi membantu penyiapan teknis pelaporan dan pertanggungjawaban kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN. Tim ini juga harus memastikan realisasi kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Adapun ketua tim transisi akan dibantu oleh anggota tim dengan susunan pengurus sebagai berikut:
Ketua : Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
Wakil Ketua : Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
Sekretariat terdiri atas:
a. Sekretaris : Dr. Achmad Jaka Santos Adiwijaya
b. Tim Informasi dan Komunikasi :
-Dr. Sidik Pramono (Koordinator)
-Panji Himawan, S.E.
c. Tim Ahli:
-Dr. Ir. Wicaksono Sarosa, MCP. (Koordinator)
-Prof. Dr. Masjaya, M.Si.
-Sofian Sibarani, ST., MUDD
Bidang Koordinasi Perencanaan:
Ketua : Ketua Satuan Tugas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Wakil Ketua I: Deputi Bidang Pengembangan Regional, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Wakil Ketua II: Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Bidang Koordinasi Pengendalian Pembangunan
Bidang Koordinasi Pengendalian Pembangunan:
Ketua: Ketua Satuan Tugas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Wakil Ketua I: Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Wakil Ketua II: Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pertanahan:
Ketua: Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Wakil Ketua : Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Halaman Selanjutnya