PLN Batalkan Denda Rp 68 Juta ke Pelanggan Diduga Pakai Meteran Palsu
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) membatalkan denda Rp 68 juta kepada seorang pelanggan bernama Sharon Wicaksono yang sebelumnya dituduh menggunakan meteran listrik palsu. Kasus denda ini muncul setelah utasan yang ditulis Sharon pada Jumat (17/6) terkait denda ini menjadi viral.
Senior Manager Komunikasi dan Umum PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Kemas Abdul Gaffur, mengatakan PLN telah melakukan pertemuan dengan Sharon pada Rabu (22/6). Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Tim dari Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dalam pertemuan tersebut, menurut Kemas, disepakati bahwa Sharon masih menggunakan listrik sesuai dengan daya yang terpasang. Alhasil, denda yang awalnya ditujukan kepada warga Jakarta Utara ini pun dibatalkan.
"Mempertimbangkan arus listrik yang mengalir ke dalam rumah masih sesuai dengan batasan pengukuran pada kwh meter. Pelanggan memakai listrik yang sesuai dengan daya terpasang di rumahnya. Hasil ukur arusnya juga bagus," kata Kemas saat melalui pesan singkat WhatsApp pada Rabu (22/6).
Dengan selesainya persoalan tersebut, Kemas meminta agar para masyarakat tak perlu khawatir maupun takut jika ada petugas PLN yang berkunjung ke rumah. Ia menjelaskan, kedatangan petugas PLN ke rumah warga merupakan upaya untuk menjaga kemanan listrik pelanggan.