PLN Batalkan Denda Rp 68 Juta ke Pelanggan Diduga Pakai Meteran Palsu

Muhamad Fajar Riyandanu
22 Juni 2022, 21:29
meteran listrik, PLN, kasus meteran listrik
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/pras.
Petugas memeriksa meteran listrik di Rumah Susun Bendungan Hilir, Jakarta. PLN menjelaskan, pemeriksaan kwh meter sejatinya dilakukan agar listrik yang mengalir ke rumah terukur dengan pasti sekaligus menghindari listrik berlebih yang bisa berpotensi menyebabkan kebakaran.

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) membatalkan denda Rp 68 juta kepada seorang pelanggan bernama Sharon Wicaksono yang sebelumnya dituduh menggunakan meteran listrik palsu. Kasus denda ini muncul setelah utasan yang ditulis Sharon pada Jumat (17/6) terkait denda ini menjadi viral. 

Senior Manager Komunikasi dan Umum PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Kemas Abdul Gaffur, mengatakan PLN telah melakukan pertemuan dengan Sharon pada Rabu (22/6). Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Tim dari Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Advertisement

Dalam pertemuan tersebut, menurut Kemas, disepakati bahwa Sharon masih menggunakan listrik sesuai dengan daya yang terpasang. Alhasil, denda yang awalnya ditujukan kepada warga Jakarta Utara ini pun dibatalkan.

"Mempertimbangkan arus listrik yang mengalir ke dalam rumah masih sesuai dengan batasan pengukuran pada kwh meter. Pelanggan memakai listrik yang sesuai dengan daya terpasang di rumahnya. Hasil ukur arusnya juga bagus," kata Kemas saat melalui pesan singkat WhatsApp pada Rabu (22/6).

Dengan selesainya persoalan tersebut, Kemas meminta agar para masyarakat tak perlu khawatir maupun takut jika ada petugas PLN yang berkunjung ke rumah. Ia menjelaskan, kedatangan petugas PLN ke rumah warga merupakan upaya untuk menjaga kemanan listrik pelanggan.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement