Petani Sawit Minta Pemerintah Hapus Aturan DPO Agar Stok CPO Terserap

Andi M. Arief
26 Juli 2022, 19:28
cpo, sawit, harga sawit
ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.
Ilustrasi. Asosiasi Petani berpendapat, rendahnya harga CPO di dalam negeri membuat aturan DPO tidak efektif lagi.

Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) mengusulkan tiga strategi untuk mempercepat serapan stok minyak sawit mentah atau CPO. Salah satu yang diusulkan adalah menghapus aturan DPO atau ketentuan harga untuk kewajiban penjualan di pasar domestik. 

Ketua Umum Apkasindo Gulat Manurung menilai, strategi pemerintah untuk menurunkan stok CPO di tanki penyimpanan agar TBS petani belum cukup. Tanki penyimpanan sawit di sebagian besar pabrik yang penuh membuat tandan buah segara sawit yang dihasilkan petani tak tersebut. 

Pemerintah antara lain berencana melonggar ketentuan ekspor dengan menaikkan koefisien perhitungan saldo persetujuan ekspor dari 1:7 menjadi 1:8,4. "Apakah itu ide yang tepat? Saya pikir tentu tidak. Pemerintah tentu tidak harus berpikir sesederhana itu, kami saja petani paham strateginya," kata Gulat kepada Katadata.co.id, Selasa (26/7).

Tujuan dari peningkatan koefisien perhitungan tersebut adalah mempercepat proses ekspor CPO. Namun demikian, Gulat mengusulkan agar pemerintah mengesampingkan aturan kewajiban pasar domestik (DMO) dan menghapus aturan kewajiban pasar domestik yang mengatur harga (DPO).

Ia berpendapat, rendahnya harga CPO di dalam negeri membuat aturan DPO tidak efektif lagi. Saat ini, harga CPO diperdagangkan di bawah Rp 10.000 per kilogram (kg)di dalam negeri, sedangkan harga CPO menurut DPO adalah Rp 10.400 per Kg.

Selain itu,  Gulat mengusulkan pemerintah merelaksasi kebijakan Flush-Out (FO) untuk mempercepat proses ekspor CPO. Saat ini, harga acuan TBS sawit yang dinikmati petani masih mempertimbangkan biaya FO senilai US$ 200 per ton.

Di samping itu, menurut dia, konsumsi CPO di dalam negeri harus ditingkatkan untuk menyerap kelebihan stok. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyatakan stok CPO normal adalah 3 juta ton per bulan, artinya saat ini ada stok berlebih sebanyak 4,2 juta ton.

Gulat mengajukan agar Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menyerap 1,2 juta ton CPO sebagai bahan baku minyak goreng sawit untuk 6 bulan ke depan. Ia menilai konsumsi minyak goreng di dalam negeri setara dengan 200.000 ton CPO per bulan.

Gulat mencatat harga CPO hari ini adalah sekitar Rp 9.500 per Kg. Dengan demikian, dana yang harus dikeluarkan BPDPKS mencapai Rp 11,4 triliun untuk membeli 1,2 juta ton CPO sebagai bahan baku minyak goreng sawit.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...