Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob Selama 30 Hari
"Selama 30 hari, info dari Itsus," kata Dedi seperti dikutip dari Antara, Minggu (7/8).
Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigasir J di rumah dinasnya Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ia sebelumnya diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Itsus) pada Sabtu (6/8), terkait etik dalam penanganan TKP Duren Tiga, dan langsung ditempatkan di patsus Mako Brimob dalam rangka pemeriksaan.
"Penempatan khusus ini dalam konteks pemeriksaan. Jadi tidak benar ada penangkapan dan penahanan,” ujar Dedi saat menggelar tanya jawab dengan wartawan, Sabtu (6/8).
Selama ditempatkan di patsus, menurut Dedi, Ferdy Sambo dijaga ketat oleh anggota Polri.
Selain memeriksa pelanggaran kode etik-nya, Tim khusus (Timsus) Polri saat ini sedang menyelidiki dugaan tindak pidana terhadap 25 anggota Polri yang melanggar prosedur tidak profesional menangani TKP Duren Tiga.