Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob Selama 30 Hari

Agustiyanti
7 Agustus 2022, 12:36
Brigadir J, ferdy sambo
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pras.
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Ferdy Sambo diamankan di Mako Brimob tadi malam (6/7).
Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan ditempatkan di Provost untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan olah tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus kematian Brigadir J pada Sabtu (6/8). Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan pengamanan Sambo di Mako Brimob berlaku selama 30 hari.

"Selama 30 hari, info dari Itsus," kata Dedi seperti dikutip dari Antara, Minggu (7/8).

Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigasir J di rumah dinasnya Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ia sebelumnya diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Itsus) pada Sabtu (6/8), terkait etik dalam penanganan TKP Duren Tiga, dan langsung ditempatkan di patsus Mako Brimob dalam rangka pemeriksaan.

"Penempatan khusus ini dalam konteks pemeriksaan. Jadi tidak benar ada penangkapan dan penahanan,” ujar Dedi saat menggelar tanya jawab dengan wartawan, Sabtu (6/8).

Selama ditempatkan di patsus, menurut Dedi, Ferdy Sambo dijaga ketat oleh anggota Polri.

Selain memeriksa pelanggaran kode etik-nya, Tim khusus (Timsus) Polri saat ini sedang menyelidiki dugaan tindak pidana terhadap 25 anggota Polri yang melanggar prosedur tidak profesional menangani TKP Duren Tiga.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...