Ditempatkan di Mako Brimob, Ferdy Sambo Belum jadi Tersangka

Mantan Kediv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dikabarkan ditangkap pada Sabtu (6/8) terkait kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Mengklarifikasi kabar tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, Ferdy saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka, tetapi baru ditempatkan khusus di Mako Brimob Polri karena diduga melakukan pelanggaran kode etik.
"Yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus, yaitu Mako Brimob Polri," ujar Dedi.
Pengamanan Ferdy di Mako Brimob terkait dengan pemeriksaan atas pelanggaran kode etik. Ia menjelaskan, Inspektorat Khusus (Irsus) Polri telah menetapkan Sambo melanggar aturan dan tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya Brigadir Yosua di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Ini Irsus yang bekerja, sedangkan penangkapan tersangka berada di bawah Timsus. Tidak benar ada penahanan," ujarnya.
Dedi menyebutkan, Timsus sedang mendalami proses penyidikan terkait masalah TKP Duren Tiga, bekerja secara pr justicia. Selain Timsus, menurut dia, juga ada Irsus yang sedang memeriksa 25 orang personel Polri terkait yang tidak profesional dalam menangangani TKP Duren Tiga.