Asosiasi: Harga Listrik PLTS di Perpres EBT Hanya Setengah dari Usulan

Muhamad Fajar Riyandanu
16 September 2022, 06:30
PLTS, tarif listri, perpres EBT
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.
Ilustrasi. Asosiasi Energi Surya Indonesia menilai, harga listrik PLTS idealnya dihitung berdasarkan harga modul surya di pasaran.

Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) menilai harga pembelian tenaga listrik PLTS yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 Tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan atau EBT untuk Penyediaan Tenaga Listrik tergolong rendah. Ketua AESI Fabby Tumiw mengatakan harga yang diusulkan mereka pada 2019 masih dua kali lebih tinggi dibandingkan yang diatur dalam perpres tersebut.

Fabby menilai harga listrik PLTS idealnya dihitung berdasarkan harga modul surya di pasaran. Pada tahun 2019-2020,  harga modul surya turun imbas Pandemi Covid-19. Namun pada 2023, harga modul surya kembali meroket  hingga 20%.

Advertisement

Adapun modul surya adalah kumpulan sel surya yang disusun menjadi satu rangkaian listrik. Susunan sel surya di dalam modul surya dapat berbentuk rangkaian seri maupun rangkaian paralel.

"Tahun lalu permintaan tinggi dan ada keterbatasan produksi harga modul dan sel surya itu naik. Kira-kira 25% dari harga 2019," ujar Fabby saat dihubungi lewat sambungan telepon pada Kamis (15/9).

AESI berharap Perpres tersebut bisa segera diimplementasikan sekaligus diuji coba melalui lelang PLN. Dengan demikian, menurut dia, dapat diketahui apakah harga listrik PLTS yang telah ditetapkan bisa menutupi biaya proyek pengembangan pembangkit berbasis tenaga surya.

"Dicoba dulu saja, agar semua tahu harganya masuk atau tidak karena hitung-hitungan di atas kertas dan implementasi sendiri itu berbeda," ujar Fabby.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement