Kuasa Hukum Brigadir J soal Vonis Putri Candrawathi: Kita Syukuri Saja

Andi M. Arief
13 Februari 2023, 21:26
Putri Candrawathi, vonis Putri Candrawathi
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.
Terdakwa Putri Candrawathi meninggalkan ruangan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Majelis hakim memvonis Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara.

Kuasa Hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak menyatakan puas dengan vonis hakim kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Ia menilai putusan tersebut merupakan kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kamarudin dan Ibu Brigadir J Rosti Simanjuntak sebelumnya berharap agar Putri juga divonis hukuman mati oleh majelis hakim. Pernyataan tersebut dilontarkan usai Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim. Harapan vonis hukuman mati terhadap Putri, menurut dia, karena istri Ferdy Sambo tersebut adalah akar permasalahan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Sudah kita syukuri saja. Artinya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim sudah jauh lebih berat dari yang dituntut sebelumnya," kata Kamaruddin kepada Katadata.co.id, Senin (13/2).

Adapun hukuman yang dituntut jaksa penuntut umum kepada putri adalah delapan tahun penjara. Ini artinya, vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Putri lebih dari dua kali lipat.

Hakim Ketua Wahyu Imam Santosa menjelaskan, hal-hal yang membuat vonis Putri menjadi jauh lebih berat dari tuntutan. Majelis hakim menemukan Putri mempersulit jalannya persidangan selama persidangan berlangsung.

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yakni turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Wahyu mengatakan, hal tersebut memberatkan lantaran status Putri sebagai istri Kepala Divisi Propam Kepolisian melekat. Ia seharusnya menjadi contoh di masyarakat dan tidak mencemarkan nama baik

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...