Viral Nakes Bikin Konten Beda Layanan Pasien Umum dan BPJS

Agustiyanti
19 Maret 2023, 11:10
nakes, bpjs kesehatan
Unsplash
Ilustrasi. Konten Tik Tok yang dibuat tiga orang nakes untuk menggambarkan bagaimana mereka senang melayani pasien umum tetapi malas melayani pasien BPJS.

Video yang menunjukkan tiga orang tenaga kesehatan memperagakan perbedaan ketika menerima pasien umum dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) viral dan memicu kritik di media sosial. Para nakes tersebut akhirnya meminta maaf atas tindakan mereka.

"Kami staf Puskesmas Lambunu 2 meminta maaf kepada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, BPJS Kesehatan seluruh Indonesia, Persatuan Perawat Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, Ikatan Dokter Indonesia, dan teman sejawat tenaga kesehatan seluruh Indonesia," kata ketiga nakes tersebut dalam video yang diunggah, Sabtu (18/3). 

Advertisement

Ketiga orang tenaga kesehatan yang melakukan aksi tersebut bekerja di Lambunu 2, Sulawesi Tengah. Konten Tik Tok tersebut menggambarkan bagaimana para nakes senang melayani pasien umum tetapi malas melayani pasien BPJS. Unggahan tersebut memicu kirtik kepada ketiga nakes tersebut, tapi banyak pula warganet yang mengamini realitas yang digambarkan dalam konten tersebut.

Setelah video ini viral, ketiga nakes tersebut mengunggah video permintaan maaf. Dalam videonya, mereka juga menjelaskan bahwa Puskesmas Lambunun 2 sebenarnya tak membeda-bedakan antara pasien umum dan BPJS Kesehatan. 

BPJS Kesehatan menjadi salah satu lembaga yang banyak mendapatkan banyak pengaduan dari masyarakat. Ombudsman Republik Indonesia mendapatkan 700 pengaduan pada 2021-2022 atas pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN BPJS Kesehatan.

Sebagian laporan tersebut adalah soal penolakan terkait kuota pelayanan kesehatan pada peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Menanggapi hal tersebut,  Kementerian Kesehatan mengatakan rumah sakit yang telah bermitra dengan BPJS Kesehatan tidak boleh menolak layanan peserta jaminan sosial tersebut. Apalagi hal ini sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Kemenkes menilai rumah sakit yang melanggar aturan tersebut sebagai penipuan. Kepala Pusat Pembiayaan Kemenkes Yuli Farianti mengatakan sanksi terkait hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menkes. "Di situ terkait dengan fraud, ada sanksi mulai tertulis sampai pemutusan kontrak kerja sama dengan BPJS Kesehatan," kata dalam diskusi “Rupa-Rupa Masalah Kuota Layanan BPJS Kesehatan", Selasa (28/2).

Namun Yuli mengatakan harus ada penyidikan lebih lanjut terkait penolakan peserta BPJS Kesehatan tersebut sebelum mendapatkan sanksi. Menurutnya, rumah sakit dapat menolak layanan kesehatan jika tidak ada tenaga kesehatan yang tersedia dan minimnya fasilitas kesehatan. Yuli menyampaikan Kemenkes sedang melakukan mitigasi untuk mencegah praktik penipuan tersebut. Mitigasi yang dimaksud adalah mempelajari arus keuangan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement