Hasto soal Peluang Prabowo-Ganjar: Capres PDIP dari Internal Partai

Agustiyanti
19 Maret 2023, 17:34
PDIP, hasto, capres, capres pdip, prabowo-ganjar
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.
Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto memastikan capres PDIP akan berasal dari internal partai.

Sekretaris Jendral (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan, calon presiden yang bakal diusung PDIP untuk Pilpres 2024 harus terlahir dari proses kaderisasi atau berasal dari internal partai. Pernyataan ini menanggapi kabarnya wacana duet Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.

"Bagi PDI Perjuangan, pemimpin lahir dari kaderisasi. Capres berasal dari internal pantai. Hal itu amanat dari Ibu Megawati," kata Hasto kepada wartawan usai giat di Surabaya, Minggu.

Ia menjelaskan,  perjodohan politik harus melihat seluruh komponen secara keseluruhan. Menurut dia, PDI Perjuangan memiliki mekanisme demokrasi yang khas dan menghasilkan banyak pemimpin berkompeten, baik dalam skala daerah maupun nasional.

"Jodoh menjodohkan seorang pemimpin tidak hanya melihat aspek elektoral, tetapi dari leadership-nya, kemampuan menyelesaikan masalah by desain untuk masa depan," ujarnya.

Ia berharap kehadiran sosok pemimpin yang berasal dari PDI Perjuangan pada akhirnya mampu membawa dampak positif, baik dalam hal kesejahteraan masyarakat maupun tata laksana pembangunan. Salah satu contohnya, menurut dia, adalah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi merupakan sosok yang lahir dari hasil kaderisasi partai.

"Mekanisme kaderisasi khas yang telah bekerja dengan baik dan terbukti mampu menghasilkan banyak pemimpin di Kota Surabaya ada Pak Eri," ujar dia..

Namun demikian, menurut Hasto, keputusan nama calon presiden dari PDI Perjuangan merupakan wewenang penuh dari Ketua Umum Megawati Soekarno Putri. Hasto meyakini Megawati memberikan keputusan tepat soal nama capres yang dipasang bertarung dalam konstelasi politik 2024.

"Terkait capres dan cawapres merupakan ranah kewenangan Ibu Megawati jadi tunggu saat yang tepat," katanya.

Adapun pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan berlangsung pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat  575 kursi di parlemen. Dengan demikian, pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Adapun pasangan calon tetap bisa maju jika diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...