UMK Bekasi 2024 Naik 14%, Buruh Larang Gubernur Ubah Keputusan Bupati
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI menyatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak boleh mengintervensi keputusan Upah Minimum Kabupaten atau UMK Bekasi. Kenaikan UMK Bekasi jauh lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jawa Barat.
UMP Jawa Barat 2024 ditetapkan naik 3,56% atau Rp 70,825 menjadi Rp 2,05 juta. Sementara itu, Pemerintah Daerah Bekasi merekomendasikan UMK naik 13,99% atau Rp 718.749 menjadi Rp 5,85 juta.
"Bupati Kabupaten Bekasi sudah memutuskan UMK Bekasi 2024 naik 13,99%. Maka, Gubernur Jawa Barat tidak boleh merubah rekomendasi Bupati Kabupaten Bekasi," kata Presiden KSPI Said Iqbal kepada Katadata.co.id, Jumat (24/11).
Said menilai, UMK Bekasi 2023 adalah bentuk kemenangan pihak buruh dalam mengadvokasi kenaikan upah minimum 2024 sebesar 15%. Oleh karena itu, ia mendorong kepala daerah lain untuk melakukan hal yang sama, khususnya DKI Jakarta.
UMP DKI Jakarta 2024 naik 3,37% atau Rp 165.583 menjadi Rp 5,06 juta. Angka tersebut menjadi upah minimum tertinggi dibandingkan provinsi lain pada tahun depan.