Diumumkan Besok, Tarif Ojek Online Bakal Naik Rp 250 per KM

Cindy Mutia Annur
9 Maret 2020, 15:12
kemenhub, tarif ojek online, tarif grab, tarif gojek
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Ilustrasi. Kemenhub akan mengumumkan besaran kenaikan tarif ojek online di wilayah Jabodetabek besok.

Kementerian Perhubungan bakal mengumumkan kenaikan tarif ojek online di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi pada Selasa (10/3). Kenaikan tarif tersebut diperkirakan mencapai Rp 250 per kilometer.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi sempat mengatakan pada pekan lalu bahwa kenaikan tarif akan berkisar Rp 100 per km. Namun, kementerian bakal mengumumkan besaran tarif lebih besar pada besok.

"Bukan Rp 100, tetapi lebih dari itu. Besok pagi rencananya sekitar Rp 250," ujar Budi kepada Katadata.co.id, Senin (9/3).

Senada dengan Budi, Direktur Angkutan Jalan dan Multimoda Kemenhub Ahmad Yani mengatakan bahwa kementerian bakal mengumumkan kenaikan tarif baru di Jabodetabek besok. Kajian tarif baru saat ini sudah rampung. 

Kementerian juga bakal mengundang aplikator seperti Gojek dan Grab, serta Yayasan Layanan Konsumen Indonesia atau YLKI. 

(Baca: Diumumkan Pekan Depan, Tarif Ojek Online Jabodetabek Bakal Naik Rp 100)

Senior Manager Corporate Affairs Gojek Teuku Parvinanda mengatakan, perusahaan siap untuk mematuhi pedoman biaya jasa yang ditetapkan pemerintah nantinya.

"Kami berharap kebijakan yang lahir terkait tarif, mempertimbangkan kemampuan masyarakat, sehingga jumlah order serta tingkat pendapatan mitra tetap terjaga. Kami percaya keputusan yang akan diambil pemerintah mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak yang terkait," ujar Teuku kepada Katadata.co.id, Jumat (6/3).

Sementara Grab enggan menanggapi permintaan komentar dari Katadata.co.id

Sebelumnya, Kemenhub menyatakan telah mengevaluasi tingkat kemampuan konsumen terhadap tarif ojek online. Selain itu, pemerintah telah menerima masukan dari YLKI dan meminta masukan Badan Perlindungan Konsumen Nasional.

(Baca: Taksi & Ojek Online Ingin Tarif Naik, Kemenhub Kaji Daya Beli Konsumen)

Aturan terkait tarif selama ini diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda otor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi. Kenaikan tarif akan dilakukan dengan merveisi aturan tersebut. 

Gabungan Aksi Roda Dua atau Garda sebelumnya mengajukan kenaikan tarif maksimal 10% dari batasan. Artinya, tarif di Jabodetabek diharapkan Rp 2.200 sampai Rp 2.250 per kliometer atau meningkat Rp 200-Rp 250.

"Kami sebenarnya ingin Kemenhub sebagai regulator dapat mengakomodir pengajuan tarif Garda, supaya ideal," kata Ketua Umum Garda Igun Wicaksono, Kamis (5/3). 

Selain kenaikan tarif ojek online di Jabodetabek, Igun masih berharap pemerintah mempertimbangkan perubahan skema dari zona menjadi per provinsi. 

Reporter: Cindy Mutia Annur
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...