Kemenhub Sebut Belum Ada Keluhan soal Tarif Baru Ojek Online
Kementerian Perhubungan (Kemehub) tengah mengkaji hasil evaluasi penerapan tarif baru ojek online secara nasional yang berlaku sejak Senin (2/9) lalu. Setelah seminggu penerapan tarif berlangsung, pemerintah mengklaim belum ada keluhan dari mitra pengemudi maupun penumpang.
Direktur Angkutan Jalan dan Multimoda Kemenhub Ahmad Yani mengatakan, hasil evaluasi kementerian belum bisa diinformasikan lebih lanjut karena penerapan tarif baru ini baru berlangsung seminggu. Hasil evaluasi, menurut dia, akan disampaikan pada bulan depan.
"Sejauh ini (selama diberlakukan seminggu) belum ada laporan, belum ada keluhan juga (dari mitra pengemudi dan penumpang). Tapi kami akan melakukan pengawasan (terhadap penerapan tarif baru) melalui balai-balai (melalui tim) kami yang berada di daerah," ujar Yani saat ditemui di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Selasa (10/9).
(Baca: Orderan Turun Akibat Tarif Naik, Gojek Pacu Layanan Non-Ojek Online)
Yani menyebut pihaknya telah mengirim tim pengawas ke berbagai daerah untuk memeriksa kepatuhan aplikator atas penerapan tarif baru ojek online di wilayah setempat. "Dari situ bisa terlihat kepatuhannya (aplikator). Berapa tarif yang sudah berlaku sekarang," ujarnya.
Gojek dan Grab, menurutnya, sejauh ini telah sepakat untuk berkomitmen mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 348 tahun 2019 tentang tarif ojek online. "Tapi ini baru sepihak. Kami ingin mengecek benar-benar secara satu per satu (wilayah). Nanti hasilnya (evaluasi) akan kami sampaikan," ujarnya.