Kominfo: KPI Belum Berwenang Awasi Konten Netflix dan YouTube

Cindy Mutia Annur
12 Agustus 2019, 19:19
platform streaming, kpi, youtube
Arief Kamaludin | Katadata
Ilustrasi. Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan Komisi Penyiaran Indonesia belum memiliki wewenang untuk mengawasi konten platform streaming, seperti Netflix dan Youtube.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) belum berwewenang mengawasi konten pada platform streaming, seperti Netflix dan Youtube. Hal ini lantaran kepastian hukum kedua platform tersebut belum diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Direktur Penyiaran Kominfo Geryantika Kurniawan mengatakan, KPI berdasarkan UU sebenarnya bertugas untuk memantau siaran gratis (free to air) yang ada saat ini. Namun, UU tersebut belum mengatur keberadaan platform streaming.

Advertisement

"Kalau media baru yang ada saat ini seperti Netflix dan Youtube, itu aturan mainnya belum ada. Tugas KPI belum ada di sana," ujar Geryantika saat ditemui di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (12/8).

Menurut Geryantika, Pasal 1 Undang-Undang tentang Penyiaran sebenarnya telah menyebutkan bahwa konten yang ditayangkan dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya dikategorikan sebagai kegiatan penyiaran. Namun, menurut dia, tetap dibutuhkan penegasan dalam peraturan perundangan guna melegalisasi kewenangan KPI untuk  melakukan pengawasan langsung terhadap platform streaming tersebut.

(Baca: Kominfo Tanggapi Wacana KPI Awasi YouTube hingga Netflix)

“Harusnya secara aturan disebutkan secara tegas. Sedangkan, pengawasan yang ada sekarang ini, apabila ada media baru streaming (yang dianggap melanggar) itu lebih banyak masyarakat yang menyampaikan ke Kominfo, baru nanti Kominfo yang akan lakukan take down,” ujarnya.

Saat ini, menurut dia, belum ada aturan yang memandatkan pengawasan aktif pada platform streaming yang ada saat ini. Pihaknya baru akan melakukan tindakan pengawasan jika memperoleh laporan dari masyarakat. 

"Itu seharusnya diatur di UU Penyiaran yang saat ini sedang direvisi oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). Kami belum sama sekali menerima draf dari DPR, mungkin mesti dicek di situ drafnya, apakah akan mengatur media (streaming), karena ini mencakup lintas hal, ada penyiaranya, telekomunikasinya, dan internetnya," jelas dia.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement